REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah kasus narkoba yang ditangani Polresta Malang Kota (Makota) sudah mencapai 65 kasus dengan 73 tersangka. Data ini merupakan total kasus selama dua bulan terakhir pada 2021.
"Dalam kurun waktu Januari sampai Februari 2021, Satresnarkoba Polresta Malang Kota bekerja dengan keras dan telah melakukan banyak pengungkapan," kata Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata di Kota Malang.
Adapun rinciannya, sebanyak 37 kasus dengan 44 tersangka narkoba terjadi pada Januari 2021. Pada bulan berikutnya, terdapat 28 kasus narkoba dengan 29 tersangka.
Sementara untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan antara lain 3.255,66 gram ganja. Kemudian 693,485 gram sabu dan 31 butir pil ekstasi. Selanjutnya, Polresta Makota juga berhasil mengamankan 3.614 pil double L selama dua bulan terakhir.
"Kita akan tetap berkomitmen untuk memerangi narkoba di wilayah Kota Malang," kata pria disapa Leo ini menegaskan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Makota, Kompol Anria Rosa Piliang menambahkan, tidak ada wilayah khusus yang menjadi titik rawan dalam kasus narkoba. Sebab, seluruh wilayah di Kota Malang memiliki potensi yang sama. Peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat tersembunyi sekalipun.
"Misal di Malang Kota ini kita bekerja keras, bekerja tiap hari di manapun. Kalau titik kerawanan tidak ada, narkotika ini se-Indonesia. Rata-rata terjadi di tiap kecamatan yang ada di Kota Malang," ucapnya.
Adapun pengguna narkoba saat ini lebih didominasi pengangguran. Hal ini dapat terjadi lantaran faktor ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, mereka pun diiming-imingi imbalan dengan menjadi kurir narkoba.
"Kemudian akhirnya mengkonsumsi sendiri. Jadi kalau mahasiswa menurun, kebanyakan pengangguran. Karena itu faktor ekonomi," ucapnya.