REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dinas Kesehatan Banyumas membantah adanya isu yang menyebutkan vaksin yang diberikan pada masyarakat sudah kadaluarsa. Hal itu dijelaskan secara khusus oleh Kepala Dinas Kesehatan Sadiyanto, menyusul rumor yang beredar di masyarakat yang menyebutkan vaksin Covid 19 yang diterima Pemkab Banyumas sudah memasuki masa kadaluarsa pada 25 Maret mendatang.
''Itu kabar tidak benar. Seluruh vaksin yang masih disimpan dan sudah digunakan dalam program vaksinasi Covid 19 tidak ada yang kadaluarsa,'' kata dia, Senin (15/3).
Dia menyebutkan, vaksin Sinovac yang digunakan dalam program vaksinasi Covid 19, mulai diterima Pemkab Banyumas sejak awal Februari 2021. Sejak saat itu, sudah beberapa kali Pemkab menerima pasokan vaksin dari pemerintah pusat melalui Pemprov Jateng.
''Dari penjelasan yang kami terima, seluruh vaksin yang kami terima memiliki batas waktu kadaluarsa pada bulan Juni 2021. Jadi tidak benar, kalau vaksin yang digunakan saat ini sudah kadaluarsa atau mendekati masa kadaluarsa,'' ucap dia.
Hingga saat ini, kata Sadiyanto, Pemkab Banyumas telah mendapat pasokan hingga sebanyak 65.282 dosis vaksin untuk sekitar 32.500 sasaran. Pasokan terakhir diterima pekan kemarin, yang cukup untuk digunakan bagi 11.000 sasaran.
''Sesuai petunjuk dari Kemenkes, kokus sasaran vaksin saat ini untuk kalangan lansia,'' katanya.
Hal ini, menurut Sadiyanto, karena tingkat kematian akibat Covid 19, paling banyak dialami kalangan lansia. Bahkan di Banyumas, sebanyak 80 persen pasien Covid 19 yang meninggal, dialami oleh kalangan lansia.
''Hal inilah yang menyebabkan adanya kebijakan sasaran vaksinasi Covid 19 saat ini, diprioritaskan bagi kalangan lansia,'' katanya.
Untuk saat ini, kata dia, lansia yang mendapat vaksin Sinovac, masih diprioritaskan bagi lansia yang berusia di atas 60 tahun. Namun dalam vaksinasi berikutnya, vaksin akan diberikan pada kelompok umur di atas 50 tahun yang masih aktif bekerja di bidang layanan masyarakat.