REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berencana untuk meneruskan penataan parkir di kawasan Nol Kilometer khususnya Jalan KH Ahmad Dahlan secara bertahap. Dalam pelaksanaannya terlebih dulu dilakukan identifikasi agar penataan tersebut tidak menghilangkan mata pencaharian siapapun.
“Salah satunya di Jalan KH Ahmad Dahlan. Penataan parkir di kawasan ini sudah berjalan secara bertahap. Pada saat ini, sudah tidak boleh lagi ada sepeda motor yang parkir dari simpang PKU Muhammadiyah hingga Titik Nol Kilometer,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif, Rabu (17/3).
Menurut dia, lokasi parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan yang berada di sisi barat Titik Nol Kilometer sudah semakin tertata. Karena sebelumnya di ruas jalan tersebut bahkan sering digunakan untuk parkir bus pariwisata selain sepeda motor dan mobil.
Penataan parkir di ruas jalan tersebut, lanjut dia, juga didukung oleh salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang kemudian membangun gedung parkir khusus untuk pengunjung yang menggunakan sepeda motor.
“Kami pun sudah berbicara dengan juru parkir di kawasan tersebut terkait rencana bahwa suatu saat akan melakukan penataan lebih lanjut. Parkir akan ‘di-offstreet-kan’ sehingga di kawasan Nol Kilometer tidak ada lagi parkir di bahu jalan,” katanya.
Saat ini, di ruas Jalan KH Ahmad Dahlan masih diperbolehkan untuk parkir mobil. “Bagaimanapun juga, tahapan menata kota harus dilakukan dengan menjaga keseimbangan mata dan perut. Kami identifikasi dulu bagiamana lokasinya agar penataan tidak lantas menghilangkan mata pencarian siapapun. Secara teknis tidak masalah, tetapi aspek sosial harus dipertimbangkan,” katanya.
Dengan demikian, Agus menyebut, penataan kota untuk kepentingan keindahan, ekonomi, dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan. “Kita bicara sejarah panjang. Di Yogyakarta, hampir semua aktivitas usaha membebani ruang jalan untuk kebutuhan parkir. Makanya, penataannya pun harus dilakukan selangkah demi selangkah,” ujar dia.
Agus juga berharap partisipasi masyarakat untuk tetap tertib mematuhi aturan yang berlaku. “Jika di suatu lokasi sudah ada larangan untuk parkir, maka jangan memaksakan diri parkir di lokasi itu. Sama-sama menjaga kota,” jelasnya.