REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus ditingkatkan. Kantor pemerintahan diminta untuk menjadi percontohan dalam penerapan KTR ini.
"Kantor-kantor pemerintah harus menjadi contoh KTR. Kantor pemkot, pemprov dan instansi vertikal di Kota Yogya tidak boleh menjual, promosi dan merokok," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (6/4).
Heroe menjelaskan, tingkat kepatuhan terkait KTR ini masih rendah di tingkat kemantren dan kelurahan. Hal ini diketahui berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Menurutnya, masih ditemukan banyak puntung rokok dan asbak di ruang perkantoran. Padahal, aktivitas merokok di perkantoran sudah diatur dalam perda bahwa aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat khusus merokok yang sudah tersedia.
"Kita sebagai pemilik perda harus bisa melaksanakan dulu. Sebagai percontohan kemantren dan kelurahan harus tidak ada temuan puntung rokok dan asbak di ruang-ruang kerja. Asbak hanya disediakan di tempat khusus merokok," jelas Heroe.
Berdasarkan Perda KTR, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, taman anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, perkantoran dan tempat umum lainnya yang ditetapkan diharuskan menjadi KTR. Kantor pemerintahan, katanya, menjadi salah satu tempat yang harus menjadi KTR.
Sosialisasi KTR sendiri di Kota Yogyakarta sudah berjalan sejak 2018 lalu. Sehingga, Heroe meminta sudah saatnya KTR ditegakkan karena sosialisasi yang dilakukan sudah memakan waktu lama dan dengan sasaran yang lebih luas.
"Tolong ditegakan KTR ini, terutama di perkantoran pemerintahan karena jadi contoh. Harapannya kemantren dan kelurahan jadi contoh dulu, baru ajak instansi vertikal lainnya," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar seluruh pihak mendeklarasikan bebas asap rokok. Bahkan hingga ke tingkat RT/RW di Kota Yogyakarta. Termasuk berkontribusi dalam memperluas KRT di tempat umum, salah satunya di kawasan wisata seperti yang sudah dilakukan di kawasan Malioboro.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan, penegakan Perda KTR sudah menjangkau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta, kemantren hingga kelurahan. Ia pun tidak menampik bahwa masih banyak warga bahkan petugas keamanan yang masih merokok tidak pada tempat khusus yang sudah disediakan.
Penegakan dengan sanksi terhadap perokok sembarangan ini juga dilakukan. Mulai dari teguran hingga sanksi untuk membuat surat pernyataan tidak merokok sembarangan.
"Jelang Ramadhan ini kalau ada kegiatan di kemantren dan kelurahan, misalnya pasar murah tidak diperkenankan ada sponsor, iklan dan penjualan rokok," kata Bayu.