REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, Jawa Tengah, meringkus belasan tersangka pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan melalui gelar Operasi Antik Candi 2021 di wilayah hukum Polres Semarang.
Operasi Antik Candi 2021 di wilayah hukum Polres Semarang dilaksanakan mulai 15 Maret hingga 5 April 2021 lalu. "Dari giat yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, sedikitnya 11 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Semarang telah diamankan," ungkap Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, di Mapolres Semarang.
Selain para pelaku, jelasnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Semarang.
"Barang bukti yang telah diamankan tersebut, meliputi 4,1 gram shabu shabu, 99,2 gram daun ganja kering, serta 37,5 gram tembakau gorila," tambah kapolres, dalam rilis hasil Operasi Antik Candi tersebut.
Ia juga menambahkan, ke-11 pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka semuanya merupakan 'pemain baru' tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Semarang.
Namun empat orang di antaranya merupakan pelaku yang sebelumnya telah menjadi target operasi (TO) pelaku peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang.
Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline.
Modusnya setelah terjadi transaksi melalui WhatsApp, narkoba selanjutnya diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli. "Transaksi juga dilakukan melalui transfer antar rekening," lanjutnya.
Terkait lokasi yang seringkali digunakan para pengedar tersebar di sejumlah wilayah kecamatan, yang meliputi Kecamatan Bandungan, Bergas, Bringin dan Kecamatan Ambarawa. Sedangkan tersangka pengedar menjual berbagai jenis narkoba dengan harga yang bervariasi.
"Soal ini juga masih terus didalami oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, termasuk sumbernya," tegas kapolres.
Kepada para pelaku, lanjutnya, dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata dia.