REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan mengkaji aturan pemberian tunjangan hari raya 2021 kepada para pekerja perusahaan seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan Priyetni mengatakan bahwa SE tersebut mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja dari perusahaan dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.
"Oleh karena, kami akan menyusun konsep pelaksanaan dan menunggu persetujuan tentang hal itu dari wali kota. Rencananya SE tersebut akan disosialisasikan kepada perusahaan H-14 Lebaran," katanya di Pekalongan, Kamis (15/4).
Ia menjelaskan pada SE tersebut mengatur bahwa THR 2021 harus dibayarkan H-7 Lebaran tanpa dicicil oleh perusahaan. Kendati demikian, kata dia, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan maka perusahaan bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan para pekerja/buruh agar mencapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pembayaran THR. Kemudian, hasil kesepakatan pembayaran THR dilaporkan secara tertulis paling lambat dibayarkan sebelum Lebaran berdasar laporan keuangan perusahaan yang transparan," katanya.
Priyetni menambahkan pembayaran THR Idulfitri 1442 Hijriah ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.