Senin 01 Apr 2024 22:32 WIB

Disnaker Kudus Buka Posko Pengaduan THR Hingga 9 April 2024

Pekerja di Kudus yang mengalami masalah THR bisa melapor ke posko Disnaker.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Antara/Fauzan
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko THR akan dibuka hingga 9 April 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus Agus Juanto mempersilakan pekerja yang mengalami permasalahan soal THR untuk melapor ke posko di kantor Disnaker.

Baca Juga

Selain itu, bisa menghubungi juga nomor 0858-5674-0000. “Selain membuka posko pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi,” kata Agus, Senin (1/4/2024).

Agus mengatakan, dinasnya akan berupaya memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Sebagai ketentuan pemerintah pusat, perusahaan diminta membayar penuh THR atau tidak dicicil. Pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 hari raya.

Menurut Agus, dinasnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR itu ke 175 perusahaan. Masing-masing perusahaan juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnaker.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement