REPUBLIKA.CO.ID, KULONG PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan pengawasan di sejumlah titik perbatasan saat menjelang Lebaran 2021 terhadap pemudik yang datang dari luar daerah. Salah satunya melalui pengecekan kelengkapan surat keterangan bebas Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulon Progo Lucius Bowo Pristiyanto di Kulon Progo, Sabtu (17/4), mengatakan titik perbatasan yang menjadi perhatian dari Dishub di antaranya jalan nasional, Kecamatan Temon yang menjadi akses utama pemudik dari barat yang masuk melalui sisi selatan. Sedangkan, dari arah utara yakni di kawasan Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang.
"Kami juga tidak menutup mata terhadap jalur tikus yang akan dilalui oleh pemudik di wilayah Girimulyo yang merupakan pintu gerbang dari wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Posko rencananya kami siapkan di Temon dan Jagalan," kata Bowo.
Ia mengatakan untuk pengawasan jalur mudik dan penyekatan nanti, Dishub menerjunkan sekitar 40 personel yang terdiri dari sejumlah tim mulai dari penerangan jalan umum (PJU), lalu lintas, dan perlengkapan jalan.Selain itu, mengatakan jajarannya sudah menyiapkan sejumlah skenario terkait dengan pengawasan di perbatasan jelang libur Lebaran 2021.
Pihaknya juga akan koordinasi dengan Dishub DIY seperti apa. Jadi belum clear soal mekanisme pengawasan di perbatasan seperti apa."Intinya kita siap dengan berbagai skenario yang diputuskan dari pusat ya. Jadi, apapun yang diperintahkan kita siap untuk menjalankan skenario tersebut," kata Bowo.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan lonjakan pemudik ke Kulon Progo diprediksi bakal terjadi H-2 sebelum hari raya Idul Fitri ditetapkan oleh pemerintah pusat. Posko lebaran di perbatasan juga bakal didirikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo.
Posko di perbatasan sudah didirikan sejak H-2 sebelum hari raya Idul Fitri."Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pemantauan pemudik yang sudah melakukan perjalanan pulang kampung sejak jauh-jauh hari. Kami juga akan memberikan imbauan berupa surat edaran (SE) ke gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat desa. SE terserbut mengharuskan pemudik menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 (rapid rest antigen). Kalau belum membawa kita minta tes antigen di sini," kata Fajar.