Selasa 20 Apr 2021 21:31 WIB

Bupati Batang Minta THR Karyawan Diberikan Sesuai Regulasi

Perusahaan perlu berkomunikasi dengan pihak tripartit.

Bupati Batang Minta THR Karyawan Diberikan Sesuai Regulasi. Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Bupati Batang Minta THR Karyawan Diberikan Sesuai Regulasi. Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Bupati Batang Wihaji minta kepada para perusahaan agar tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawannya sesuai dengan regulasi atau peraturan ketenagakerjaan.

"Ini catatan penting, apa pun jenis perusahaannya harus memberikan THR karyawannya. Saya minta perusahaan mengikuti anjuran pemerintah untuk memberikan hak karyawan atau aturan lain yang berkenaan dengan tenagakerjaan," katanya di Batang, Jawa Tengah, Selasa (20/4).

Ia mengatakan bagi perusahaan yang masih dalam kondisi pailit ataupun kurang sehat maka harus terbuka dan ada komunikasi yang baik dengan para karyawannya. Pemilik perusahaan, kata dia, harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada karyawannya agar tidak menimbulkan konflik.

"Saya kira jika ada penjelasan dengan komunikasi yang baik dari perusahaan maka karyawan bisa menyadarinya," katanya.

Selain itu, perusahaan perlu berkomunikasi dengan pihak tripartit, yaitu serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar bisa dirumuskan dan memutuskan jalan keluar yang sedang dihadapi perusahaan yang sedang pailit.

Compliance and HSE Head PT Batang Apparel Indonesia Zaenal Abidin mengatakan meski perusahaannya baru beroperasi enam bulan, pihaknya akan memberikan THR sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

"Perusahaan memang baru berdiri di tengah masa pandemi atau sekitar enam bulan sehingga otomatis penghitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai peraturan. THR akan kami berikan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran 2021," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement