Senin 26 Apr 2021 18:37 WIB

Dua Perusahaan di Kulon Progo Mengajukan Keringanan THR

Dua perusahaan tersebut akan membayar THR sekitar 50 sampai 75 persen.

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Dua perusahaan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2021 kepada pemerintah setempat. Pengajuan keringanan pembayaran THR ini karena adanya krisis keuangan perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan dua perusahaan telah mengajukan keringanan pembayaran THR tersebut bergerak di bidang kesehatan dan industri pembuatan briket arang."Dua perusahaan tersebut secara resmi mengisi formulir terkait ketidakmampuan membayar THR secara penuh. Kedua perusahaan tersebut mengajukan keberatan karena mengaku sangat terdampak dengan situasi pandemi Covid-19, sehingga belum bisa menjanjikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni satu kali upah," kata Nur Wahyudi di Kulon Progo, Senin (26/4).

Baca Juga

Ia mengatakan dua perusahaan tersebut akan membayar THR sekitar 50 sampai 75 persen. Sementara 22 perusahaan lainnya sampai saat ini belum mengajukan keringanan pembayaran THR.

Terkait dengan ketidakmampuan perusahaan dalam pembayaran THR secara penuh karena situasi pandemi, Nur mengatakan perusahaan diwajibkan berdialog dengan pekerja serta memberikan laporan secara transparan tentang kondisi perusahaannya. Sebab, lanjutnya, perusahaan harus membayarkannya paling lambat seminggu sebelum hari raya. Lebih dari itu, perusahaan dinyatakan tidak memberikan THR dan akan ada tindakan dari badan pengawas perusahaan.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu, pengusaha wajib berdialog dengan buruh secara kekeluargaan. Dengan syarat dibayarkan sebelum hari raya dan perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya secara transparan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo Taufik Riko mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha atau perusahaan kepada buruh. Namun, diakuinya situasi pandemi memang sangat berdampak pada finansial perusahaan.

"Kami berharap pengusaha bisa terbuka dengan para pekerja terkait kondisi keuangan perusahaannya. Harapannya pekerja bisa memaklumi apabila THR belum bisa dibayarkan secara penuh," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement