Senin 26 Apr 2021 20:07 WIB

Disnakerperin Kota Surakarta Buka Posko Pengaduan THR

Pengusaha wajib memberikan THR, kecuali tidak mampu karena terdampak Covid-19.

Disnakerperin Kota Surakarta Buka Posko Pengaduan THR (ilustrasi).
Foto: Antara/Reno Esnir
Disnakerperin Kota Surakarta Buka Posko Pengaduan THR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan para pekerjaterpenuhi haknya dan perusahaan memenuhikewajibannya.

"Kami sudah menyediakan posko, sudah kami sosialisasikan juga melalui media sosial. Silahkan melapor lewat WA (aplikasi WhatsApp) atau datang langsung ke sini, bisa lewat media sosial resmi kami juga," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno di Solo, Senin (26/4).

Ia mengatakan pada laporan tersebut, si pelapor bisa melengkapi biodata, termasuk nama perusahaan tempat dia bekerja dan apa yang dikeluhkan. "Biasanya selama ini penanganan yang kami lakukan adalah kami panggil kedua belah pihak untuk memperoleh kata sepakat," katanya.

Oleh karena itu, dikatakannya, sebelumnya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait pemberian THR tersebut, termasuk jika perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarTHR karyawan. Ia mengatakan jika sesuai dengan aturan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR tersebut. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi melalui media sosial dan websiteDisnakerperinKota Surakarta.

"Artinya di daerah memang harus mengikuti dan memperhatikan aturan Menaker. Intinya pengusaha wajib memberikan THR, kecuali tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19, silahkan berdialog antara pengusaha dengan karyawan atau serikatnya untuk mencari solusi," katanya.

Menurut dia, yang penting, jika tidak mampu membayar THR, maka perusahaan menyampaikan laporan atau memberikan bukti bahwa secara finansial tidak mampu melaksanakannya. "Bagi yang terdampak COVID-19 ya lewat musyawarah, itikad baik harus diperlihatkan dari kedua belah pihak, antara pengusaha dan karyawan. Bagaimana pembayaran pegawai kontrak, harian, karyawan tetap, semua ada aturannya," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan tata tertib, ketika perusahaan tidak mampu memberikan THR, maka pengusaha yang bersangkutan harus menyampaikan ke instansi terkait bahwa dia tidak mampu karena terdampak COVID-19. Meski demikian, dikatakannya, sejauh ini belum ada laporan terkait THR tersebut.

"Kemarin sempat ada yang menanyakan, tetapi sudah ada penyelesaian. Yang masuk ke kami satu, yang langsung bertanya ke mas Wali (Wali Kota Surakarta) satu," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, pada tahun lalu ada enam laporan dari pekerja yang melibatkan enam perusahaan. Ia mengatakan jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan terdaftar di disnakerperin, yakni 900 perusahaan, laporan dengan jumlah tersebut memperlihatkan kondisi Solo cukup kondusif.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement