Sabtu 23 Mar 2024 12:49 WIB

Dinsosnakertrans Yogyakarta Buka Posko Pengaduan Soal THR

Aduan soal THR juga bisa disampaikan melalui e-mail ataupun WA.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Antara/Fauzan
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko tersebut dibuka di Kantor Dinsosnakertrans, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, mulai 11 Maret hingga 3 April 2024.

Selain lewat posko, pengaduan juga dapat disampaikan melalui e-mail: [email protected]. Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, aduan dan konsultasi juga bisa melalui nomor WhatsApp (WA) 0878-3667-4992 dan 0896-6865-0083. 

Baca Juga

Adapun posko pengaduan dan konsultasi THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Maryustion mengatakan, pada 2023, pihaknya menerima sekitar 30 aduan dan konsultasi melalui posko THR. Seluruhnya diklaim dapat diselesaikan. “Untuk kabupaten/kota, tugas kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari Disnaker provinsi,” kata dia.

Saat ini, Maryustion mengatakan, total ada sekitar 1.700 perusahaan di Kota Yogyakarta. Ia berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR pekerja sesuai ketentuan. Apabila ada persoalan terkait THR, kata dia, manajemen dan serikat pekerja bisa berembuk terlebih dahulu.

“THR maksimal dibayarkan H-7 (hari raya). Kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh Disnaker provinsi,” kata Maryustion.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo pun mengingatkan agar THR pekerja dibayar sesuai ketentuan. “Perusahaan maupun pelaku industri diharapkan sudah mempersiapkan diri guna membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh,” kata Singgih, Kamis (21/3/2024). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement