REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Aturan pelarangan mudik menyebabkan sejumlah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, mengalami kerugian. Beberapa hotel harus kehilangan pesanan yang telah direservasi sebelumnya.
Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Muklas Rofiq, menyatakan, ada 100 hotel yang tergabung dalam organisasi PHRI Kota Batu. Dari jumlah tersebut, beberapa hotel sempat mendapatkan reservasi kamar untuk libur Lebaran. Belakangan reservasi itu dibatalkan oleh masing-masing pemesan.
Berdasarkan data PHRI, Amartahills Hotel & Resort sempat mendapatkan reservasi sebanyak 12 kamar saat liburan Idulfitri. Kemudian delapan pesanan di antaranya telah dibatalkan menyusul adanya aturan pemerintah. Ada pula Hotel Aster yang harus kehilangan 25 pesanan kamar sekaligus.
Menurut Rofiq, sebagian besar reservasi yang dibatalkan berasal dari pemesan wilayah Surabaya Raya. "Kalau luar provinsi memang tidak berani, Jakarta tidak berani. Masih banyak Surabaya okupansinya," ucap Rofiq kepada Republika.co.id, Kamis (29/4).
Rofiq tak menampik kondisi perhotelan saat ini benar-benar terpuruk. Kebijakan yang berubah-ubah menyebabkan rencana seperti di PHRI dibatalkan. Kejadian ini terus menerus terjadi, bukan hanya sekali sehingga menyebabkan keputusan PHRI menjadi ambigu.
Kebijakan yang tidak bisa diprediksi membuat dunia perhotelan terpuruk. "Jangankan sekarang, sementara kebijakan lain kita harus bayar THR, bayar pajak, it is not fair. Artinya tidak balance, tidak terjadi keseimbangan. Kita untuk survive setengah mati, tapi tuntutan macam-macam," jelasnya.
Rofiq berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih pro kepada dunia usaha. Kalau untuk protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dia meyakini, seluruh hotel pasti akan mematuhinya. Sebab, penerapan prokes sangat penting dilakukan untuk menghindari munculnya klaster baru.
"Lalu tolong ke depan lebih mengajak kita untuk menentukan yang berkaitan dengan keputusan startegis yang berkaitan dengan surat edaran (aturan), terutama di lokal," ungkap dia.
Satgas Penanganan Covid-19 telah memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Bila sebelumnya hanya diatur pelarangan perjalanan jarak jauh selama periode 6-17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan adanya perluasan aturan larangan mudik ini. Kebijakan ini tertuang dalam addendum SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah memang mengeluarkan larangan mudik Lebaran. Namun selama periode tersebut, pembukaan tempat wisata di dalam kota diperbolehkan. Hanya saja dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berwisata agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
"Wisata yang dalam bingkai PPKM skala mikro dengan mengacu dengan prokes ketat, disiplin, bersinergi dengan pemda dan satgas Covid, pada prinsipnya diperbolehkan. Tapi lagi-lagi kita harus pastikan jangan menjadi tempat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, pekan lalu.