Sabtu 01 May 2021 06:06 WIB

Lima Anggota Pesta Narkoba, Kapolrestabes: Tak Ada Toleransi

Ada delapan orang yang ditangkap pada penggerebekan tersebut

Rep: Dadang Kurnia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tes narkoba.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Tes narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang menyalahgunakan narkotika. Hal itu diungkapkan setelah ada anggotanya yang digerebek Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim saat pesta narkoba di Hotel Midtown, Surabaya, Kamis (29/4) dini hari."Sekali lagi kami tidak mentoleriri terhadap oknum Polri yang lakukan penyalahgunaan narkoba," kata Isir di Surabaya, Jumat (30/4).

Isir mengungkapkan, secara keseluruhan, ada delapan orang yang ditangkap pada penggerebekan tersebut. Lima di antaranya merupakan oknum polisi di bawah naungan Polrestabes Surabaya. Sedangkan tiga sisanya merupakan warga sipil. Dari delapan orang tersebut di antaranya ialah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS."Ada barang bukti sabu kedapatan pada anggota dalam hal ini kemudian dilakukan pendalaman oleh kawan-kawan Bidpropam Polda Jatim," ujar Isir.

Berdasarkan hasil tes urine, Isir memgungkapkan,empat dari lima anggota yang ditangkap dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sedangkan satu sisanya masih terus didalami. Terkait status hukum kelima oknum polisi tersebut, Isir menyatakan masih dalam pemeriksaan.

"Masih dilakukan pemeriksaan Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut. Kalau ditemukan anasir-anasir pelanggaran Undang-Undang Narkotika akan ditindaklanuuti lagi. Sanksi terberat pidana pasal 112 karena kedapatan barang bukti bisa minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement