REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 84,7 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40.328 butir. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Luthfie Sulistiawan menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari empat pengedar.
"Masing-masing berinisial AR, 33 tahun, warga Bandung, Jawa Barat, HD, 26 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32 tahun, warga Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, 29 tahun, warga Tuban, Jawa Timur," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (9/9/2025).
Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie mengungkapkan empat pelaku tersebut berasal dari dua kelompok berbeda dengan wilayah peredaran di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. "Namun dalam satu jaringan kelompok besar yang mendapat pasokan sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat," ujarnya.
Keempat pengedar ini, lanjut Kombes Pol Luthfie, tidak saling mengenal. "Mereka tidak saling mengenal karena sistem jaringannya terputus atau peredarannya dikenal dengan istilah ranjau. Tapi dari dua kelompok ini memang sama-sama ngambilnya dari wilayah di Kalimantan Barat," ucapnya.