REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial IY berusia 24 tahun yang merupakan tersangka pelaku pemerasan disertai ancaman, dan pemerkosaan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolsek Lowokwaru Kota Malang Kompol Fatkhur Rokhman mengatakan bahwa tersangka melakukan pertemuan dengan korban, di salah satu guest house yang ada di Jalan Borobudur Selatan, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. "Tersangka melakukan pertemuan di salah satu 'guest house'. Pada saat bertemu, tersangka langsung menodongkan senjata tajam, dan mengambil barang milik korban, serta melakukan pemerkosaan," kata Fatkhur, dalam jumpa pers di Kota Malang, Senin (3/5).
Fathkur menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada saat tersangka IY yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mencari seorang wanita yang bisa diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter. Tersangka berkomunikasi dengan korban, dan korban menyatakan bahwa dirinya akan menyetujui permintaan tersangka dengan tarif Rp450 ribu.
Keduanya sepakat, dan akan melakukan pertemuan di salah satu guest house di wilayah Kelurahan Mojolangu tersebut. "Kemudian, tersangka berfikir, dengan tarif Rp450 ribu tersebut korban pasti telah mendapatkan banyak uang dalam satu hari, usai melayani laki-laki lainnya," kata Fatkhur.
Setelah itu, lanjut Fathkur, keduanya melakukan pertemuan di guest house tersebut. Korban telah menunggu tersangka di dalam kamar. Pada saat tersangka tiba, keduanya sempat berbincang-bincang.
Namun, tidak lama kemudian, tersangka mengambil pisau lipat yang telah ia persiapkan dan mengancam korban. Tersangka menodongkan pisau tersebut pada leher korban, dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam tas. "Ini sudah direncanakan, karena dari awal tersangka sudah membawa tali, dan pisau. Sudah direncanakan dari awal," ungkap Fatkhur.
Kemudian, korban mengeluarkan satu buah dompet berisi uang Rp100 ribu, dan langsung diberikan kepada tersangka. Kemudian, tersangka mengikat korban dengan posisi tengkurap, dan mengambil satu buah telepon pintar milik korban yang ada di atas tempat tidur.
"Setelah mendapatkan uang, dan handphone milik korban, kemudian tersangka melakukan pemerkosaan di tempat itu juga. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan lokasi," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, IY dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal pertama yang disangkakan adalah pasal 368 mengenai pemerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. "Ancaman hukuman penjara untuk pasal 368 KUHP, sembilan tahun, dan pasal 285 selama 12 tahun penjara," kata Fatkhur.