REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dalam dua bulan ke depan. Tepatnya pada Mei dan Juni 2021. Empat Rusunawa yang dimaksud adalah Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.
"Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di empat Rusunawa milik Pemprov," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senen (3/5).
Khofifah berharap, penggratisan sewa Rusunawa dalam dua bulan tersebut bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang beribadah saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah.
Khofifah mengatakan, kebijakan penggratisan Rusunawa tersebut juga salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro. Dimana kebijakan tersebut berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa.
"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama," ujarnya.
Khofifah menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit Rusunawa tersebut sebesar Rp. 446.840.000. Rinciannya Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama sebesar Rp. 68.400.000.
Kemudian Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan lRp. 16.700.000. Selanjutnya Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan Rp. 17.420.000. Terakhir, Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan Rp. 120.900.000.
"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," kata Khofifah.