REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terhitung mulai Kamis (6/5), penumpang Kereta Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang (Banyuwangi) pulang pergi dan Tawang Alun relasi Malang-Ketapang pulang pergi wajib menunjukkan surat negatif Covid-19. Aturan sebelumnya tidak mewajibkan melakukan tes swab atau PCR, antigen ataupun Genose dengan hasil negatif.
"Namun mulai 6 Mei 2021, pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA Probowangi dan Tawang Alun diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/5).
Dia mengatakan, kewajiban surat anti-Covid-19, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Menurut Luqman, petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Luqman.
Dia menjamin proses verifikasi berkas syarat perjalanan kereta jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena PT KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat.
Sebab, setiap pelanggan kereta jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Luqman mengatakan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan kereta wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Luqman.