Rabu 05 May 2021 15:27 WIB

Idul Fitri, Polresta Solo Turunkan 975 Personel Gabungan

Petugas di lima pospam akan melakukan screening terhadap pelaku perjalanan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi mudik dilarang.
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi mudik dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo menerjunkan sebanyak 975 personel gabungan dalam Operasi Ketupat Candi 2021 yang dilaksanakan selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021. Ratusan personel tersebut melakukan pengamanan selama momen perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 dan Kenaikan Isa Almasih.

Pada Operasi Ketupat Candi 2021 ini Polresta Solo mendapatkan penambahan kekuatan personel TNI sebanyak 1 SSK dan Satuan Brimobda Polda Jateng sebanyak 1 SSK. "Ini akan kami optimalkan karena agak berbeda dengan tahun-tahun lalu Operasi Ketupat Candi 2021 ini di periodisasi operasinya juga ada perayaan kegiatan keagamaan lainnya yaitu Kenaikan Isa Almasih yang bertepatan tanggalnya pada hari pertama perayaan Idul Fitri," terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Sumanjuntak kepada wartawan seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 di Mapolresta Solo, Rabu (5/5).

Kapolresta menyatakan, penerjunan personel gabungan tersebut sebagai bentuk antisipasi jajaran Polresta Solo bersama Kodim 0735/Surakarta dan Korem 074/Warastratama untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih.

Dia menambahkan, selama periode Operasi Ketupat Candi 2021, Polresta Solo mendirikan lima pos pengamanan (pospam) dan satu pos pelayanan. Lima pospam tersebut didirikan di perbatasan masuk Kota Solo, yakni Simpang joglo, Tugu Makuto, simpang Faroka, pintu keluar tol Banyuanyar dan jembatan Jurug.

"Lima pospam itu akan kami fungsionalkan sebagai ruang screening dan testing," ungkapnya.

Petugas di lima pospam tersebut akan melakukan screening terhadap pelaku perjalanan untuk mengklasifikasi pemudik atau bukan. Selain itu, melakukan pemeriksaan kelengkapan surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat lainnya, serta screening terhadap yang dikecualikan sebagai pelaku perjalanan yang diperbolehkan di masa peniadaan mudik.

"Dari hasil screening itu akan menentukan untuk dilakukan testing menggunakan rapid/swab antigen. Dan di lima pospam itu sudah dilengkapi peralatan swab antigen maupun tenaga kesehatannya," imbuhnya.

Kapolresta menjelaskan, meskipun hasil rapid/swab antigen nonreaktif tetap wajib melaksanakan karantina selama lima hari di Solo Techno Park atau hotel yang sudah ditunjuk Pemkot Solo. Namun pilihan karantina di hotel tersebut dengan biaya sendiri.

"Di Solo Techno Park dan hotel yang ditunjuk lokasi karantina itu kami akan menempatkan personel TNI/Polri bergabung bersama petugas dari Pemerintah Kota dan tenaga kesehatan untuk melakukan pengawasan. Walaupun karantina di hotel tidak boleh dikunjungi selama lima hari," tegasnya.

Nantinya, jika petugas menemukan adanya pemudik karantina di hotel yang nekat kabur, maka akan dibawa ke Solo Techno Park. Selanjutnya akan dilakukan tes rapid/swab antigen. Jila hasilnya reaktif, maka akan dikirim ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Solo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement