REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad YaniSemarang, Jawa Tengah, bersama pemangku kepentingan memperketat prosedur pemeriksaan calon penumpang pascalolosnya seorang penumpang yang dinyatakan positif COVID-19.
"Setelah kami evaluasi, kami pastikan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan petugas bandara atau 'stakeholder' lainnya dalam upaya pemberangkatan penumpang dengan dokumen penerbangan yang tidak sesuai dengan persyaratan penerbangan," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Hardi Ariyanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, lolosnya seorang penumpang yang positif COVID-19 itu murni kelalaian akibat prosedur pemeriksaan yang kurang ketat sehingga pihaknya melakukan pengetatan prosedur pemeriksaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bandara seperti Kepolisian Sektor Semarang Barat, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Semarang, maskapai, dan "ground handling" disepakati bersama mengenai langkah-langkah antisipasi jika teridentifikasi calon penumpang yang memiliki hasil tes COVID-19 positif.
Berbagai langkah antisipasi tersebut adalah pemberian stempel tambahan oleh petugas KKP sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas "check in" dan pada saat "boarding".
KKP, lanjut dia, akan menahan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara dan maskapai memblokir data calon penumpang pada sistem sehingga calon penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Kemudian, pengelola bandara dan KKP akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan kota dan/atau provinsi sesuai domisili calon penumpang tersebut untuk melaksanakan prosedur karantina sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah pada saat kunjungan ke bandara.
"Terkait masih adanya fasilitas kesehatan yang belum memberikan penjelasan atas hasil tes positif COVID-19, hal tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota selaku regulator yang mengeluarkan izin pelaksanaan tes COVID-19," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hardi juga memohon maaf atas terjadinya peristiwa ini yang menimbulkan keresahan bagi calon penumpang pesawat udara lainnya.
"Kami berkomitmen untuk saling berkoordinasi lebih intens dengan 'stakeholder' bandara lainnya," tegasnya.
Angkasa Pura mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama dan kepada para petugas diminta lebih teliti dan selektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti diwartakan, seorang penumpang maskapai Citilink yang terbang dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan tujuan Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/5) dinyatakan positif COVID-19.
Pascalolosnya penumpang tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan inspeksi mendadak ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani pada hari ini guna mengetahui kronologi penumpang yang positif COVID-19 kepada tiga petugas yang berjaga.