REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung menutup objek wisata air Pikatan Water Park pada libur Lebaran 1442 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Pikatan Water Park telah ditutup sejak tiga hari lalu karena Kabupaten Temanggung masuk zonasi oranye kasus COVID-19," kata Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono di Temanggung, Selasa (11/5).
Ia menyampaikan penutupan objek wisata air milik Pemkab Temanggung ini sesuai dengan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19, di mana kalau zonasi Kabupaten Temanggung oranye atau merah maka objek wisata harus ditutup untuk kunjungan umum.
Djoko mengatakan sesuai aturan tersebut, maka Pikatan Water Park ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan atau sampai zonasi Kabupaten Temanggung menjadi kuning atau hijau.
Ia menyampaikan badan usaha milik daerah tersebut, sebenarnya telah mengajukan izin untuk menyelenggarakan syawalan pascalebaran nanti, tetapi tidak diizinkan.
Pikatan Water Park telah mengajukan izin menyelenggarakan syawalan, namun Satgas COVID-19 menolak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Menurut dia penutupan Pikatan Water Park sebagai usaha milik Pemkab Temanggung ini juga untuk memberikan contoh kepada objek wisata yang dikelola pihak swasta agar tetap mentaati aturan yang berlaku. "Kami imbau objek wisata lain di Temanggung juga mentaati aturan yang ada, jangan sampai nanti setelah Lebaran ini kasus COVID-19 di Kabupaten Temanggung meningkat lagi," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, katanya usai Lebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Temanggung meningkat menjadi 568 persen, kalau hal ini terjadi tahun ini dengan kasus COVID-19 saat ini sekitar 100 orang maka nanti bisa membludak sampai 500 kasus lebih.
"Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi, makanya kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, kami mengimbau masyarakat tidak usah berwisata dulu, di rumah saja kalau sayang dengan keluarga," katanya.