Selasa 25 May 2021 00:55 WIB

Pengetatan Pascalarangan Mudik Dilanjutkan di Tingkat Mikro

Masyarakat diharap mempunyai kesadaran untuk melapor ke Ketua RT dan RW setempat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas memeriksa kelengkapan surat calon penumpang di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/5/2021). Aktivitas di Bandara Juanda terpantau sepi meskipun pada pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri 1442 H terdapat pengecualian bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat dan sebagainya dengan kepentingan mendesak.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas memeriksa kelengkapan surat calon penumpang di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/5/2021). Aktivitas di Bandara Juanda terpantau sepi meskipun pada pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri 1442 H terdapat pengecualian bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat dan sebagainya dengan kepentingan mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengetatan keluar-masuk Kota Surabaya pascalarangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 berakhir Senin (24/5). Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, pengetatan akan dilanjutkan di tingkat mikro, yakni RT/ RW dan kelurahan, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Artinya, ketika ada masyarakat yang baru kembali setelah melaksanakan mudik  atau pendatang baru, diwajibkan melakukan tes Covid-19 dan karantina. Hartoyo berharap, masyarakat mempunyai kesadaran untuk melapor ke Ketua RT dan RW setempat.

"Supaya mematuhi aturan wajib swab dan karantina," ujarnya, Senin (24/5).

Hartoyo melanjutkan, apabila ada warga yang kedapatan baru datang dan enghan melapor, ditambah tidak melakukan swab serta karantina, maka akan didatangi Bhabinkatibmas. Petugas nanyinya akan menempelkan stiker bertuliskan "Habis Mudik, Belum Karantina, Belum Swab" di tembok rumah mereka.

 

"Apabila tidak (melapor) maka akan ditempel stiker oleh Bhabinkamtibmas," ujar Hartoyo.

Hartoyo menambahkan, aturan ini akan diterapkan di kelurahan se-Surabaya. Tujuannya supaya warga yang baru kembali dari mudik benar-benar ikut screening Covid-19.

"Supaya warga yang mudik mempunyai tanggung jawab agar tidak menyebabkan klaster mudik dan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement