REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengetatan keluar-masuk Kota Surabaya pascalarangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 berakhir Senin (24/5). Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, pengetatan akan dilanjutkan di tingkat mikro, yakni RT/ RW dan kelurahan, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Artinya, ketika ada masyarakat yang baru kembali setelah melaksanakan mudik atau pendatang baru, diwajibkan melakukan tes Covid-19 dan karantina. Hartoyo berharap, masyarakat mempunyai kesadaran untuk melapor ke Ketua RT dan RW setempat.
"Supaya mematuhi aturan wajib swab dan karantina," ujarnya, Senin (24/5).
Hartoyo melanjutkan, apabila ada warga yang kedapatan baru datang dan enghan melapor, ditambah tidak melakukan swab serta karantina, maka akan didatangi Bhabinkatibmas. Petugas nanyinya akan menempelkan stiker bertuliskan "Habis Mudik, Belum Karantina, Belum Swab" di tembok rumah mereka.
"Apabila tidak (melapor) maka akan ditempel stiker oleh Bhabinkamtibmas," ujar Hartoyo.
Hartoyo menambahkan, aturan ini akan diterapkan di kelurahan se-Surabaya. Tujuannya supaya warga yang baru kembali dari mudik benar-benar ikut screening Covid-19.
"Supaya warga yang mudik mempunyai tanggung jawab agar tidak menyebabkan klaster mudik dan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19," kata dia.