REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih melakukan penyusunan rencana pemanfaatan Hotel Mutiara 1 dan 2 yang sudah diakuisisi pada Oktober 2020 lalu. Pengadaan hotel ini menjadi salah satu sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena perencanaan yang belum memadai.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penyusunan rencana pemanfaatan hotel yang berada di kawasan Malioboro tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK. Penyusunan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemda DIY.
"Saat ini Dinas Pariwisata DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Kebudayaan DIY dan BPKA DIY sedang dalam proses menyusun kajian atas rencana pemanfaatan Hotel Mutiara 1 dan 2," kata Sultan dalam Rapat Paripurna di DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (4/6).
Ia menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi untuk percepatan tindak lanjut temuan BPK dalam kurun waktu 60 hari. Monitoring terhadap OPD terkait juga dilakukan secara rutin per pekan.
"(Juga) Melakukan komunikasi dengan BPK melalui inspektorat bila terdapat kendala penyelesaian tindak lanjut, serta mengupload secara langsung melalui aplikasi sistem informasi pemantauan tindak lanjut BPK," ujar Sultan.
Dalam rangka perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal, kata Sultan, inspektorat DIY telah melakukan pendalaman dan review atas realisasi belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dengan bukti pada OPD terkait, dengan menerbitkan surat tugas pemeriksaan khusus.
"Semua kepala OPD wajib meningkatkan sistem pengendalian internalnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan sejak dalam perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya," jelasnya.