REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyiapkan aturan lebih teknis untuk mengatur kegiatan pertemuan warga hingga tingkat RT/RW guna mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 di wilayah ini.
"Kami tadi sudah sepakat untuk pertemuan-pertemuan seperti hajatan, dan sebagainya bisa lebih diatur secara jelas," kata dia, seusai rapat koordinasi penanganan peningkatan kasus Covid-19 di DIY di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (11/6).
Upaya itu merespons peningkatan kasus konfirmasi harian Covid-19 di DIY yang dipicu munculnya klaster di sejumlah kabupaten akibat kegiatan pertemuan warga di tingkat RT/RW.
"Yang sudah 130-an (penambahan kasus Covid-19) per hari, naik menjadi 200 sampai 300, sekarang menjadi 400. Harapan saya ini bisa turun karena terjadi klaster di beberapa tempat," kata dia.
Aturan teknis mengenai pertemuan warga secara mendetail akan tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 15 Juni 2021.
"Kami prinsip tetap akan menggunakan PPKM yang ada. Tapi mungkin ada tambahan-tambahan secara teknis lebih mikro pada aspek pengawasan, kalau ada pertemuan, mungkin ada hajatan," ujar dia.
Ia meyakini kasus penularan Covid-19 di DIY belakangan ini bukan karena riwayat bepergian ke luar daerah. Melainkan cenderung dipicu interaksi antartetangga maupun anggota keluarga yang tidak disertai disiplin protokol kesehatan.
"Prinsip yang harus diketahui, penularan itu bukan karena dia ke luar kota. Yang banyak itu di lingkungan sendiri, sekarang itu (penularan) bapak, ibu, anak dengan tetangga," kata dia.
Meski demikian, ia menyebut tidak akan melarang kegiatan pertemuan warga. Hanya saja, secara teknis akan diatur lebih mendetail dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak, atau pembatasan lainnya.
Dengan aturan lebih mendetail, diharapkan tidak lagi memunculkan penafsiran yang berbeda mengenai aturan penyelenggaraan pertemuan warga hingga level RT/RW.
"Sekarang kita hanya bicara tidak boleh menimbulkan kerumunan, itu kan terlalu makro. Nah itu mungkin nanti bisa kita terjemahkan, entah dengan pembatasan, entah dengan jarak," kata dia.
Kepala Satpol PP DIY,Noviar Rahmad,menambahkan, Instruksi Gubernur mendatang akan mengatur lebih rinci salah satunya batasan maksimal kehadiran masyarakat dalam suatu acara. "Yang selama ini kan diserahkan ke kabupaten/kota akan didetailkan, misalnya yang tadinya kapasitas untuk suatu acara itu 50 persen dari kapasitas ruangan, itu diperkecil jadi 20-25 persen dari kapasitas," kata dia.
Selain itu, Instruksi Gubernur yang baru juga akan memperketat perizinan acara. Jika selama ini syarat pengadaan kegiatan hanya sebatas melalui kelurahan, nantinya diwajibkan mengantongi rekomendasi dari kecamatan atau kabupaten.
Meski pertemuan yang mengumpulkan orang tidak dilarang, Ia meminta warga meminta izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan Covid-19 di setiap tingkat wilayah. "Kan ada satgas di masing-masing tingkatan kelurahan, kapanewon, kabupaten. Satgas-satgas inilah yang mengawasi setiap acara," kata dia.