REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). menyalurkan bantuan keuangan partai politik ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/6).
Serah terima dan penandatangan berita acara penyerahan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2021 dihadiri langsung oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar yang diterima langsung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebagaimana diketahui, keuangan partai politik bersumber dari tiga sumber pendanaan, yaitu iuran anggota, sumbangan masyarakat, dan pembiayaan negara. Di satu sisi, partai politik tidak diperkenankan untuk mendapatkan sumber pendanaan lain di luar ketiga sumber tersebut, termasuk dilarang memiliki badan usaha sebagai sumber keuangan.
Berangkat dari hal tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan haknya kepada partai politik untuk memberikan bantuan keuangan. Terlebih, hal ini juga bukti hadirnya negara dalam memberikan proteksi agar partai politik bisa bertahan.
"Negara berkewajiban memberikan proteksi untuk melindungi keberlangsungan partai. Nah sekarang kalau badan usaha tidak bisa, iuran anggota juga masih terbatas dalam akses ekonomi masing-masing partai politik berbeda beda, maka salah satunya instrumen utama kita mestinya alokasi keuangan negara, baik APBD dan APBN," ujar Bahtiar dalam siaran persnya, Selasa (22/6).
Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga mengungkapkan maksud pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola kelembagaan partai politik lewat kenaikan bantuan alokasi pembiayaan partai politik. Menurutnya hal ini penting dilakukan agar sistem kepartaian Indonesia semakin sehat. Apalagi, parpol mengemban fungsi yang berat, terutama dalam pendidikan dan kaderisasi dalam rangka melahirkan pemimpin masa depan di tingkat nasional dan daerah.
"Untuk mendukung itu (kelembagaan partai yang sehat), maka kami tahun ini kembali lagi mendorong untuk kenaikan bantuan keuangan partai," jelasnya.