Rabu 23 Jun 2021 14:59 WIB

Daerah Harus Perketat Pengawasan Pasar dan Restoran

Pembatasan kapasitas pengunjung maupun jam operasional juga harus dipastikan tertib.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Semarang (kiri) menegur dan memberikan edukasi kepada salah seorang pedagang mainan anak- anak yang kedapatan abai mengenakan masker saat beraktivitas di Pasar bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (3/5). Bupati mita kepada seluruh Lurah Pasar yang ada di daerahnya untuk mengoptimalkan pengawasan protocol kesehatan di pasar tradisional menjelang lonjakan aktivitas pasar jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.
Foto: Republika/bowo pribadi
Bupati Semarang (kiri) menegur dan memberikan edukasi kepada salah seorang pedagang mainan anak- anak yang kedapatan abai mengenakan masker saat beraktivitas di Pasar bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (3/5). Bupati mita kepada seluruh Lurah Pasar yang ada di daerahnya untuk mengoptimalkan pengawasan protocol kesehatan di pasar tradisional menjelang lonjakan aktivitas pasar jelang hari raya Idul Fitri tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta semua bupati dan wali kota di wilayah Jateng bisa lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing. Khususnya di pusat-pusat keramaian, seperti mal, pasar, restoran, cafe, dan sejenisnya, yang dinilai masih cukup potensial menciptakan kerumunan warga.

Tempat-tempat itu disebutnya masih sering menimbulkan kerumunan banyak orang dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan upaya pembatasan aktivitas warga. "Sehingga, masih cukup rentan terhadap penularan serta penyebaran Covid-19 di berbagai daerah," ungkapnya, di Semarang, Rabu (23/6).

Karena itu, gubernur pun meminta kepada para bupati dan wali kota bisa memantau secara khusus tempat-tempat keramaian seperti pasar, mal, dan restoran tersebut. Ia berharap aktivitas pasar didampingi, diawasi, dan diatur dengan baik dalam hal penerapan prokes dan SOP pencegahan Covid-19 oleh pengunjung maupun warga pasar.

"Kafe-kafe, restoran, dan tempat-tempat makan juga terus dicek, jangan ada orang makan/nongkrong saling berhadap-hadapan, harus menyamping dan tetap berjarak. Termasuk pembatasan kapasitas pengunjung maupun jam operasionalnya juga harus dipastikan tertib dan mematuhi instruksi pemerintah," kata dia.

Bupati/wali kota bersama Satpol PP, Disperindag, TNI, dan Polri juga harus terus keliling melakukan pemangauan dan mengupayakan penegakan hukumnya jika menemukan pelanggaran. Jika menemukan adanya pelanggaran prokes di tempat-tempat itu maka petugas harus berani mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan.

Baik kepada pemilik usaha maupun para pengunjungnya. "Kalau tidak mau atau tidak bisa ditutup saja, atau kalau bisa diarahkan untu take away saja," tegasnya.

Beberapa daerah, lanjut Ganjar, sudah bagus dalam pelaksanaan pengetatan maupun pembatasan terhadap aktivitas di pusat keramaian atau tempat berkumpulnya warga tersebut. Namun di beberapa daerah juga dianggap masih terlalu longgar dalam upaya menegakkan ketentuan serta peraturan pembatasan dan pengetatan prokes pencegahan Covid-19.

Sehingga bisa menjadi penghambat dalam rangka untuk mengendalikan dan menekan kasus Covid-19 di daerahnya. "Maka saya minta ini benar-benar diperhatikan oleh bupati dan wali kota," tegasnya.

Lebih lanjut, gubernur juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di luar rumah dan jika tidak penting, masyarakat diminta untuk tetap di rumah. "Karena tingginya mobilitas juga jamak menimbulkan kerumunan hingga akhirnya terjadi penularan dan penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas di sejumlah daerah," tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu penyintas yang dikunjungi gubernur di salah satu rumah singgah, mengaku terkonfirmasi positif dari klaster hajatan. Maka sekarang tidak ada cara lain kecuali memperketat pembatasan acara-acara hajatan atau acara lain yang mengundang atau menghadirkan banyak orang.

"Boleh melaksanakan acara atau hajat pernikahan, tapi yang datang harus dibatasi dan cukup akadnya dulu resepsinya nanti saja," ujar gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement