Rabu 23 Jun 2021 15:29 WIB

Tindaklanjuti Inmendagri, DIY Keluarkan Ingub Baru PPKM

Dalam Ingub ini, ada beberapa aturan yang diperketat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tindaklanjuti Inmendagri, DIY Keluarkan Ingub Baru PPKM (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tindaklanjuti Inmendagri, DIY Keluarkan Ingub Baru PPKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengeluarkan peraturan baru untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16/INSTR/2021. Ingub ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam Ingub ini, ada beberapa aturan yang diperketat, salah satunya terkait pelaksanaan kegiatan di destinasi pariwisata. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, destinasi wisata yang masuk dalam zona merah Covid-19 ditutup guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di DIY.

"Untuk (pelaksanaan kegiatan di tempat wisata umum di) kabupaten/kota pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan pemerintah daerah setempat," kata Sultan dalam Ingub yang diberikan Humas Pemda DIY kepada wartawan, Rabu (23/6).

Sedangkan, destinasi wisata yang tidak masuk dalam kategori zona merah dapat beroperasi. Namun, dengan catatan diberlakukannya pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

 

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah (masing-masing)," ujar Sultan.

 

Terkait dengan kegiatan hajatan, masih diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen. Namun, kata Sultan, tidak diperbolehkan ada hidangan makan di tempat agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan hajatan.

 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Begitu pun dengan kegiatan makan/minum di tempat baik itu rumah makan, warung, cafe hingga pedagang kaki lima juga hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25 persen.

 

Di peraturan sebelumnya, kegiatan di pusat perbelanjaan dan kegiatan makan/minum di tempat ini diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. "Untuk layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," jelasnya.

 

Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah, kata Sultan, harus dilakukan secara daring. Baik itu sekolah maupun perguruan tinggi.

 

Berdasarkan data peta zonasi Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Kabupaten Bantul termasuk dalam zona merah Covid-19. Selain itu, Kabupaten Sleman juga masuk dalam kategori zona merah.

 

Artinya, dua kabupaten ini merupakan zona dengan risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19. Sementara, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Yogyakarta termasuk dalam kategori zona oranye atau risiko sedang.

 

Seperti diketahui, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan pemerintah kabupaten/kota untuk menutup destinasi wisata. Menurutnya, penutupan dapat dilakukan sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang ada di masing-masing wilayah.

 

Seperti Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, yang ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bantul pada Sabtu dan Ahad. Penutupan dilakukan mengingat banyaknya wisatawan yang datang, bahkan dari zona merah Covid-19.

"Silakan saja kepada daerah (untuk menutup), bisa menilai kondisi di lapangan. Kalau kemarin Bantul menyampaikan yang ditutup Parangtritis dan sekitarnya karena terlalu crowded, terlalu banyak yang datang dan itu sangat memungkinkan terjadi (penularan) dari orang yang datang kesana," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/6).

Aji menyebut, penutupan destinasi wisata juga sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terkait PPKM mikro. Berdasarkan instruksi tersebut, destinasi yang masuk dalam zona merah ditutup dalam rangka menekan lonjakan Covid-19.

"Kalau misalnya (Pemkab) Bantul menganggap Parangtritis adalah daerah merah, ya silahkan dan itu sudah ada dasar hukumnya," ujar Aji.

Walaupun dipersilakan untuk menutup wisata, Aji menegaskan agar masyarakat yang terdampak juga menjadi perhatian bagi masing-masing kabupaten/kota. Pasalnya, dengan penutupan ini menjadikan kegiatan usaha juga tidak berjalan.

"Setelah ditutup Sabtu dan Ahad, tentu ada persoalan mereka yang mengais rejeki disitu. Kita harapkan itu juga jadi bahan pemikiran oleh teman-teman di kabupaten pada saat memutuskan untuk menutup atau membuka sebuah lokasi wisata," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement