REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil menangkap komplotan pembobol Toko handphone (HP) Maju Hardware yang ada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Komplotan tersebut terdiri dari enam orang.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan seorang di antaranya saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota, seorang lagi masuk DPO, dan empat lainnya ditahan di Mapolres Madiun. "Dari info kepolisian para tersangka berada di sekitar wilayah Gunung Putri Bogor. Kemudian para tersangka ditangkap di salah satu apartemen yang disewa. Para tersangka ini merupakan residivis," ujar AKBP Jury di Madiun, Ahad (27/6).
Para tersangka adalah CE (35) warga Kabupaten Banyumas yang berperan sebagai sopir dan mengawasi di sekitar lokasi pencurian; AFR (24) warga Kota Magelang yang berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian; TP (29) warga Kota Bandar Lampung yang ikut bersama-sama melakukan pencurian. Kemudian, MNH (27) warga Kabupaten Gresik yang berperan ikut bersama-sama melakukan pencurian; AK (32) warga Kabupaten Gresik yang ikut bersama-sama melakukan pencurian dan kini ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota; serta Cak Mus yang masih DPO.
Cak Mus tersebut berperan sebagai otak perencana dan pelaku survei lokasi pencurian. Cak Mus juga menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan pencurian, membuka gembok toko dengan cara merusak menggunakan gunting baja, membuka gembok pintu kaca, ikut mengambil HP, dan memasukkannya ke dalam karung.
"Jumlah HP baru yang dicuri dari toko tersebut ada sebanyak 500 buah dengan berbagai merek, jenis, dan harga. HP curian tersebut, sebagian ada yang telah dijual di wilayah Bogor dan Surabaya," katanya.
Sesuai kronologis, aksi pencurian yang merugikan toko ratusan juta rupiah tersebut dilakukan pada tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Para tersangka masuk dalam toko Maju Hardware dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting baja.
Kemudian setelah terbuka, tersangka Cak Mus masuk diikuti oleh Tersangka AFR, TP, MNH, dan AK. Sedangkan Tersangka CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.
Para tersangka yang di dalam toko kemudian mengambil seluruh HP yang ada di dalam toko dan dimasukan ke dalam dua buah karung hingga penuh. Mereka lalu kabur ke arah Bogor dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi AA-90XX-CT yang diubah nomor polisinya oleh tersangka menjadi AE-19XX- RD.
Selang beberapa hari, melalui kerja sama dengan jaringan kepolisian, para tersangka tertangkap berikut sejumlah barang buktinya berupa ratusan unit HP baru. Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun. Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani oleh Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron.