REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik vaksin Covid-19 untuk anak. Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan menyediakan vaksin untuk anak menjadi wujud dari upaya optimal negara dalam memenuhi hak kesehatan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan, berdasarkan data IDAI penularan Covid-19 anak Indonesia secara total sebanyak 12,6 persen. IDAI juga mengungkapkan di antara delapan orang yang tertular, satu diantaranya adalah anak-anak.
"Saya kira orang tua, dokter, nakes, sudah terbiasa menyelenggarakan imunisasi atau vaksin pada anak. Sehingga orang tua tidak perlu khawatir. Dengan semua pihak sensitif anak," kata Jasra, Selasa (29/6).
Sebelumnya, anak sering dikatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) jika terpapar Covid-19. Namun, pada kenyataannya anak-anak yang hanya OTG terbantahkan dengan data dan laporan masyarakat tentang dampak anak yang terpapar Covid-19.
Menurut Jasra, vaksinasi ini juga memperkuat upaya target //herd immunity// di sekolah dalam mendorong pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi lebih baik. Selain vaksinasi, Jasra juga mengingatkan agar pemerintah meningkatkan //testing, tracing, dan treatment// pada anak.
"Sehingga hak kesehatan dan kepentingan terbaik anak dapat dipenuhi. Ditengah mengurangi penularan pada anak-anak yang terpapar Covid-19," kata dia lagi.
Menurutnya, berbagai media ramah anak bisa dibuat dan ditempel di tempat vaksin anak. Selain itu, bisa juga dihadirkan tokoh atau publik figur yang disukai anak. Menurut Jasra, sekolah juga bisa menjadi bagian dalam menciptakan suasana ramah anak sebelum vaksinasi.
"Dengan itu, pelan-pelan kita mengajak anak anak bagian aktif mengurangi dampak pandemi untuk teman sebayanya. Karena memang mereka adalah generasi yang aktif, kreatif dan berprestasi," ujar Jasra.