Sabtu 03 Jul 2021 09:13 WIB

Malioboro Buka Saat PPKM Darurat

Kegiatan usaha yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 20.00

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Wisatawan bermasker menunggu jemputan di Malioboro, Yogyakarta, Senin (21/6).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Wisatawan bermasker menunggu jemputan di Malioboro, Yogyakarta, Senin (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tetap membuka Jalan Malioboro saat PPKM darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021. Walaupun begitu, beberapa aktivitas ekonomi yang ada di kawasan Malioboro tetap berjalan dengan mematuhi aturan PPKM darurat.

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 17 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Juli, yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Hal ini berlaku bagi pasar tradisional, supermarket, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall ditutup. Namun, akses untuk restoran tetap diperbolehkan untuk dibuka dengan catatan tidak diperkenankan untuk melayani makan dan minum ditempat, kecuali layanan antar jemput atau take away.

Sehingga, kegiatan di Malioboro harus disesuaikan dengan aturan dalam instruksi tersebut. "Malioboro sudah ada ketentuannya, kalau bukan memenuhi kebutuhan sehari-hari maka dia harus tutup. Jalan Malioboro masih dibuka, tapi aktivitas tokonya mengikuti ketentuan yang sudah ada di PPKM darurat," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7).

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, kegiatan usaha yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pedagang kaki lima pun di kawasan Malioboro juga masih dapat beroperasi, namun tetap tidak diperbolehkan melayani dine in atau makan/minum di tempat.

Jika ada pelaku usaha yang melanggar, pihaknya akan langsung menindak dengan tegas. "Jam tertentu kan tutup, kaki lima tutup. Kalau tidak tutup kita ambil tindakan, udah itu aja," kata Sultan.

Sultan menyebut, pemerintah juga sudah menyanggupi untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT). BLT diberikan kepada pelaku usaha yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari dan harus menutup usahanya selama PPKM darurat.

"Pemerintah sudah menyanggupi untuk BLT akan dilakukan, memang tidak by design karena pemerintah tidak memperkirakan kalau kondisi akan parah seperti ini. Tapi kemarin sudah (disepakati) BLT akan diselenggarakan, baik itu dari pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement