Senin 05 Jul 2021 23:48 WIB

Gresik Luncurkan Gerakan Pendukung PPKM Darurat

Ning Min meminta kepada masyarakat Gresik untuk menghindari aktivitas di luar rumah.

Gresik Luncurkan Gerakan Pendukung PPKM Darurat (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Gresik Luncurkan Gerakan Pendukung PPKM Darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK -- Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meluncurkan gerakan pendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberinama "Gresik Jaman Now", yaitu akronim dari Jangan Kemana-mana Nang Omah Wae, atau jangan kemana-mana di rumah saja.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan peluncuran gerakan itu juga dilakukan dengan menempelkan stiker di mobil dinas, tujuannya untuk lebih menekankan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait pentingnya gerakan di rumah saja. Kegiatan ini berdasarkan usulan Kapolres Gresik dengan harapan PPKM darurat ini bisa lebih diikuti oleh segenap masyarakat Gresik.

"Intinya, semua wajib mengikuti peraturan pemerintah tentang PPKM darurat untuk memutus penyebaran COVID-19," kata Ning Min, sapaan akrab Aminatun Habibah, Senin (5/7).

Ning Min meminta kepada masyarakat Gresik untuk menghindari aktivitas di luar rumah, dan bila terpaksa keluar rumah agar memakai masker dua lapis. "Jangan sampai membuka masker ketika di luar rumah," kata Ning Min.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan peluncuran gerakan ini untuk menyukseskan PPKM darurat. "Agar masyarakat mudah mengerti bahwa tinggal di rumah akan memutus penyebaran COVID-19," katanya.

Arief menegaskan, pihaknya juga akan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM darurat dan akan mengambil tindakan setiap pelanggaran.

Pemberlakuan PPKM darurat sesuai dengan INMENDAGRI Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dari aturan itu, kemudian dikeluarkan SE Bupati Gresik Nomor : 360 /85 /437.34 /2021 terkait Pembatasan Kegiatan Situasi Darurat COVID-19 sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gresik.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement