Kamis 08 Jul 2021 05:46 WIB

Pelanggaran PPKM Darurat di DIY Lebih Tinggi dari PPKM Mikro

Terdapat 213 restoran yang masih melayani makan/minum di tempat

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Barikade terpasang (kanan)  menuju Jalan Margo Utomo di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (6/7). Memasuki PPKM Darurat hari ke-4 jalanan di Kota Yogyakarta masih ramai. Sehingga Satgas Covid-19 Yogyakarta harus melakukan penyekatan beberapa titik akses masuk Kota Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Barikade terpasang (kanan) menuju Jalan Margo Utomo di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (6/7). Memasuki PPKM Darurat hari ke-4 jalanan di Kota Yogyakarta masih ramai. Sehingga Satgas Covid-19 Yogyakarta harus melakukan penyekatan beberapa titik akses masuk Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyebut, tingkat kepatuhan masyarakat di DIY dalam menjalankan aturan PPKM darurat masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan selama PPKM darurat jika dibandingkan dengan PPKM mikro.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya sudah menemukan lebih dari 600 pelanggaran sejak 3-6 Juli diterapkannya PPKM darurat. Dari jumlah pelanggaran tersebut, ada 396 sektor non esensial yang beroperasi dan langsung dilakukan penindakan dengan penutupan paksa.

Selain itu, ada 213 restoran yang masih melayani makan/minum di tempat (dine in) dan ada sembilan tempat usaha yang disegel. Penyegelan tempat usaha ini dikarenakan tetap membuka usahanya setelah sebelumnya ditutup paksa oleh petugas.

"Saat PPKM mikro masih longgar, dine in dibolehkan dengan kapasitas 50 persen sampai jam 20.00 WIB dan di atasnya baru take away dan sektor non esensial tidak diatur dalam PPKM mikro. Tapi di PPKM darurat sejak buka pagi sampai tutup tidak boleh dine in, tentu pelanggaran lebih besar saat PPKM darurat dibandingkan PPKM mikro," kata Noviar dalam wawancara yang digelar secara virtual, Rabu (7/7).

Rata-rata, laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran PPKM darurat ini mencapai 200 laporan per harinya. Jumlah ini, kata Noviar, meningkat dua kali lipat dibandingkan saat PPKM mikro yang rata-rata hanya 100 laporan per hari.

"Kesadaran masyarakat masih rendah, kita operasinya masih sama tiga shift (saat PPKM mikro dan PPKM darurat), tapi bisa dua kali lipat (pelanggaran) di PPKM darurat. Penegakan langsung, penutupan dan penyegelan itu bisa sampai 200 sehari," ujarnya yang juga Koordinator Satgas Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum tersebut.

Noviar menjelaskan, pelanggaran tertinggi ditemukan di Kabupaten Sleman. Selain itu, pengaduan pelanggaran PPKM darurat ini juga banyak di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

"Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul (banyak ditemukan pelanggaran) karena mobilitas tinggi. Sleman terbanyak pelanggaran karena wilayahnya cukup luas, seperti di Maguwoharjo yang di sana bisa ditemukan lebih dari 50 (pelanggaran) dalam sekali jalan operasi," jelas Noviar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement