Selasa 05 Apr 2022 19:26 WIB

Kota Yogyakarta Masih Harus Melaksanakan PPKM Level 3

Angka kasus Covid-19 harian sudah cenderung menurun.

Kota Yogyakarta Masih Harus Melaksanakan PPKM Level 3 (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kota Yogyakarta Masih Harus Melaksanakan PPKM Level 3 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta dan seluruh wilayah kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masih harus melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan pemerintah kota berharap penerapan kebijakan itu tidak mempengaruhi aktivitas sosial ekonomi masyarakat yang sudah berangsur pulih.

"Kami tidak mengetahui mengapa masih berada di PPKM Level 3. Tetapi, yang pasti berapa pun level PPKM yang diterapkan diharapkan tidak mempengaruhi aktivitas sosial ekonomi masyarakat," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Ia mengemukakan bahwa semasa Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan PPKM Level 4 pun masih banyak wisatawan yang datang berkunjung dan terlayani dengan baik.

"Jadi, harapannya kondisinya pun masih tetap sama. Aktivitas sosial ekonomi berlangsung dengan lancar. Begitu pula dengan aktivitas wisata, asalkan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Heroe.

Menurut Heroe, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta, angka kasus COVID-19 harian sudah cenderung menurun dan angka kasus aktif telah berkurang.

Ia mengatakan bahwa dalam tiga hari terakhir angka kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta sudah kurang dari 10 per hari. Pada Selasa, di Kota Yogyakarta terdapat tambahan sembilan kasus COVID-19 dan 24 pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi.

Selain itu, tidak ada pasien COVID-19 yang meninggal pada Selasa.Dengan demikian, kasus aktif COVID-19 di Kota Yogyakarta tersisa 120, turun dari 136 kasus pada Senin (4/4).

"Jika melihat tren pertumbuhan kasus dan kasus aktif, maka Yogyakarta sebenarnya bisa masuk ke level 2. Tetapi, wilayah DIY adalah kawasan aglomerasi sehingga level PPKM pun sama," kata Heroe.

Ketentuan PPKM Level 3 berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga dua pekan ke depan atau sampai 18 April 2022 dan setelah itu akan dievaluasi kembali. "Harapannya, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, termasuk saat menjalankan ibadah selama bulan puasa, sehingga nantinya saat Lebaran bisa lebih leluasa beribadah maupun beraktivitas," kata Heroe.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement