Senin 12 Jul 2021 14:17 WIB

Rektor UNS Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Tahun 2021

Jamal menjadi satu-satunya rektor dari Jawa Tengah yang menerima penghargaan.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Rektor UNS Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Tahun 2021. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho.
Foto: istimewa
Rektor UNS Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Tahun 2021. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho.

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, menerima penghargaan Jasa Bakti Koperasi 2021 untuk kategori tokoh masyarakat.

Penghargaan diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara daring, Senin (12/7).

Jamal menjadi satu-satunya rektor dari Jawa Tengah (Jateng) yang menerima penghargaan tersebut. Ia bersanding dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dan sembilan tokoh lainnya yang juga menerima penghargaan Jasa Bakti Koperasi.

Jamal mengungkapkan rasa terima kasih dan syukurnya atas kerja keras dari seluruh elemen di UNS yang memiliki kepedulian kepada koperasi dan UKM.

"Di Hari Koperasi yang ke-74 ini, saya merasa senang dan bangga karena sebagai pimpinan, UNS mampu menjalankan roda koperasi kita yang bagus," ujar Jamal seperti tertulis dalam siaran pers, Senin.

Dia mengatakan, UNS sebagai institusi pendidikan juga memiliki fokus dan kepedulian untuk memberikan kemudahan dan advokasi bagi koperasi dan UKM. Dengan tujuan, agar kolaborasi di antara dua sektor tersebut dapat memperkokoh perekonomian Indonesia.

"Dirgahayu Koperasi Indonesia ke-74. Di tangan koperasilah, soko guru ekonomi Indonesia bisa diwujudkan ke depannya," pungkas Guru Besar Ilmu Hukum UNS tersebut.

Pada Peringatan Hari Koperasi ke-74 tahun ini, Jamal dalam opininya berjudul "Menggagas Koperasi Kesehatan" yang dimuat di salah satu koran pada Senin, menyampaikan gagasannya soal transformasi koperasi di era pandemi.

Gagasan tersebut yakni, mendorong koperasi agar berfokus pada benefit oriented dalam kegiatan-kegiatan di sektor sosial, seperti kesehatan ketimbang mengejar keuntungan atau profit oriented belaka.

"Koperasi belum menyentuh sektor sosial. Berbeda dengan negara-negara lain, koperasi menjalankan kegiatan usaha di sektor sosial, seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya," terang Jamal.

Dia menyampaikan, selama pandemi Covid-19, koperasi dapat menyediakan layanan kesehatan dari, oleh, dan untuk anggotanya dengan dukungan yang diberikan dokter, tenaga kesehatan, dan anggota yang tergabung sebagai penerima manfaat.

Dalam hal ini, koperasi kesehatan dapat memiliki klinik atau rumah sakit yang dibangun melalui iuran anggotanya. Hal tersebut dapat dijadikan perwujudan koperasi sebagai lembaga sosial sekaligus lembaga ekonomi.

Jamal menilai koperasi kesehatan juga menjadi instrumen yang penting bagi anggotanya untuk membangun kehidupan sosial yang sejalan dengan tujuan pembagunan berkelanjutan.

"Koperasi kesehatan merupakan perwujudkan usaha bersama yang dapat menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kesehatan," ucapnya.

Dia mencontohkan sejumlah nama koperasi kesehatan besar di dunia yang sudah berdiri sejak lama, seperti The Health Partners Cooperative di AS, HeW Coop Japan, SaludCoop di Kolombia, dan The Office des Pharmacies Cooperatives de Belgique (OPHACO) di Belgia.

Dari nama-nama itu, Jamal menyoroti kiprah The Health Partners Cooperative yang mampu menyediakan layanan klinik, asuransi kesehatan, farmasi, laboratorium, pusat kebugaran, kelas ibu hamil, dan kelas penderita kanker.

"Koperasi tersebut merupakan salah satu contoh koperasi yang dalam kegiatannya juga mengusung konsep ekonomi kreatif. Kegiatan usaha yang dijalankan tidak hanya layanan kesehatan, tetapi juga berbagai layanan usaha pendukung terkait dengan kesehatan," paparnya.

Oleh karenanya, pada Peringatan Hari Koperasi ke-74 ini, dia mendorong pemerintah agar memberikan ruang bagi koperasi untuk bergerak di sektor kesehatan.

Kemenkop UKM RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan otoritas terkait disebut Jamal dapat bekerja sama dan berkoordinasi dalam rangka pemberdayaan koperasi di sektor kesehatan.

"Kemenkes dapat berperan untuk menyiapkan program dan bimbingan teknis layanan kesehatan. Kemenkop UKM RI dapat berperan untuk memfasilitasi pembentukan koperasi dan penyediaan permodalan koperasi," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement