REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY diminta segera melakukan refocusing dana keistimewaan (danais) untuk penanganan Covid-19. Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, regulasi untuk melakukan refocusing danais juga sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 17 Tahun 2021.
Pemda DIY sendiri sebelumnya belum dapat melakukan refocusing danais untuk penanganan Covid-19 dikarenakan masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Namun, berdasarkan PKM yang sudah ada itu, Huda menilai, refocusing danais untuk penanganan Covid-19 sangat mudah dilakukan.
"Tinggal dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Bappenas," kata Huda di Gedung DPRD DIY, Senin (26/7).
Sehingga, Pemda DIY pun diminta untuk bergerak cepat. Danais ini juga dapat digunakan untuk bantuan bagi warga yang terdampak PPKM darurat dan PPKM level 4 di DIY yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. "Mestinya sekarang pemda gerak cepat untuk alokasi anggaran tersebut karena potensi danais cukup besar," ujarnya.
Di saat lonjakan kasus Covid-19 yang juga saat ini masih terjadi di DIY, kata Huda, danais dapat dimanfaatkan untuk membantu warga yang melakukan isolasi mandiri, pembelian keperluan sarana dan prasarana kesehatan, obat, hingga keperluan relawan penanganan Covid-19.
Penyaluran danais ini dapat dilakukan melalui kelurahan-kelurahan. Menurutnya, penyaluran dana keistimewaan melalui kelurahan merupakan cara tercepat mengingat di kondisi darurat saat ini percepatan dan ketepatan menjadi sangat penting.