REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, meminta Pemda DIY segera menggulirkan Danais untuk penanganan covid bidang kesehatan maupun sosial ekonomi. Salah satunya lewat kalurahan sebesar Rp.50 juta per kalurahan.
"Segera saja direalisasikan agar dapat dinikmati oleh masyarakat terdampak covid," kata Baharuddin, Jumat (30/7).
Ia menilai, Danais bisa digunakan untuk penanganan covid, bahkan hingga tingkat kalurahan/desa. Sepanjang regulasinya tidak dilanggar, maka sah-sah saja Danais digunakan. Baharuddin juga mempertanyakan, kenapa belum digunakan sejak lama.
Baharuddin berharap, Danais tidak dijadikan kepentingan tertentu. Apalagi, beberapa kalurahan di Kabupaten Sleman, termasuk Kalurahan Sariharjo, pada September 2021 yang seharusnya 22 Agustus 2021 menggelar pemilihan lurah.
Menurut Baharuddin, pengawasan Rp 50 juta itu menjadi suatu yang harus dilakukan masyarakat. Ini penting agar dana itu tidak diselewengkan, jangan sampai tumpang tindih bantuan yang sudah ada. Jadi, penggunaan dan pertanggungjawaban harus jelas.
"Seperti program 'jaga warga' pertanggungjawabannya seperti apa juga belum jelas," ujar Baharuddin.
Selain itu, ia mengingatkan, beberapa kasus dana desa terjadi di DIY seharusnya menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya. Antara lain Kepala dan Bendahara Desa Banguncipto di Kabupaten Kulonprogo yang diduga menyelewengkan dana 1,15 miliar.
Yang mana, bersumber dari APBDes APBN dan bantuan dari Pemkab Kulon Progo dengan rentan waktu 2014-2018. Ia menyarankan, dana Rp 50 juta dapat digulirkan untuk pendistribusian oksigen pasien yang isolasi mandiri di tingkat kelurahan.
"Itu lebih mendesak dibandingkan pembangunan fisik, misalnya pengaspalan," kata Baharuddin.