Rabu 04 Aug 2021 22:45 WIB

Pemda DIY Kucurkan Dana Rp 16,45 Miliar untuk Koperasi

Nantinya hibah akan disalurkan kepada anggota koperasi dengan bunga 3 persen.

Pemda DIY Kucurkan Dana Rp 16,45 Miliar untuk Koperasi (ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol_93
Pemda DIY Kucurkan Dana Rp 16,45 Miliar untuk Koperasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengucurkandana sebesar Rp16,45 miliaruntuk 115 koperasi agarmampu membangkitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kalau dikatakan modal boleh, bantuan juga boleh. Prinsipnya kami ingin meringankan beban UMKM," kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X seusai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Koperasi Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu sore (4/8).

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, bantuan yang disalurkan kepada koperasi memiliki besaran yang beragam. Untuk koperasi dengan anggota 100 orang mendapat bantuan Rp25 juta, koperasi beranggota 101-500 orang Rp125 juta, dan koperasi beranggota lebih dari 500 orang mendapat Rp250 juta.

Dengan dana bantuan itu, ia berharap para pelaku UMKM yang menjadi anggota koperasi dapat memperoleh suntikan modal dalam bentuk pinjaman dengan bunga rendah. "Dengan harapan kalau pinjaman itu kembali, saatpandemi sudah tidak ada, 'duit' itu bisa menambah modal koperasi," kata dia.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UMKM) DIY Srie Nurkyatsiwi menyebutkan klaster koperasi yang terdampak PPKM di DIY, antara lain di kawasan pariwisata, kawasan pasar, PKL, dan kawasan nelayan yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Bantuan dana untuk koperasi tersebut, kata Siwi, disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota koperasi yang terdampak PPKM akibat pandemi COVID-19.  Kriteria koperasi penerima bantuan, kata dia, antara lain berbadan hukum dan memiliki NIK, terdaftar di sibakul, memiliki alamat kantor jelas, struktur kepengurusan, dan mendapat rekomendasi instansi pembina masing-masing koperasi.

Nantinya hibah akan disalurkan kepada anggota koperasi dengan bunga 3 persen per tahun dengan jangka waktu peminjaman enam bulan setelah PPKM berakhir. "Dana tersebut akan dikembalikan kepada koperasi agar bisa disalurkan untuk anggota koperasi lain yang membutuhkan," kata dia.

Selain koperasi, ikut disalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 392 kelurahan/desa yangmasing masing memperoleh Rp50 juta-Rp145 juta dengan total sebesar Rp22,6 miliar. Bantuan ini diperuntukkanpenanganan COVID-19 di masing-masing kelurahan berupa sembako warga yang isoman, operasional Satgas COVID-19 Kelurahan, sarana prasana penunjang, operasional selter, dan pemulasaran jenazah COVID-19.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement