Sabtu 29 Nov 2025 04:40 WIB

APBD DIY 2026 Disahkan, Anggaran Rp 100 Juta per Kalurahan Tetap Dialokasikan

Eko Suwanto memastikan sejumlah program prioritas tetap dijaga.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto
Foto: Wulan Intandari
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DIY 2026 dalam rapat paripurna yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Kesepakatan tersebut menjadi landasan utama pengelolaan fiskal daerah pada tahun mendatang di tengah tekanan anggaran akibat penurunan transfer pusat.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto memastikan sejumlah program prioritas tetap dijaga, termasuk reformasi kalurahan dan penanganan stunting yang menjadi fokus beberapa tahun terakhir. Konsistensi anggaran reformasi kalurahan yang tetap dipertahankan ini menunjukkan bahwa meskipun kondisi fiskal dalam kondisi yang tidak mudah, legislator DIY tetap mengutamakan program yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama di tingkat akar rumput.

Adapun belanja daerah 2026 dirancang mencapai Rp 5,43 triliun, yang meliputi belanja operasional sebesar Rp 3,54 triliun, belanja modal sekitar Rp 783 miliar, belanja tidak terduga Rp 15 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp 1,08 triliun. Dengan struktur tersebut, RAPBD DIY 2026 menetapkan defisit Rp 356 miliar yang nantinya akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai serupa.

"Alhamdulillah anggaran itu bisa kita pertahankan, tidak dikoreksi, tidak dibatalkan," kata Eko, Jumat (28/11/2025).

Anggaran itu, harapannya dapat membantu peningkatan kualitas hidup masyarakat, dengan alokasi Rp 100 juta per kalurahan/kelurahan sebagai bagian dari implementasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024.

"Setiap kalurahan tahun 2026, itu akan mendapatkan anggaran sejumlah Rp 100 juta per kalurahan. Kemudian untuk kelurahan juga sama," ungkapnya.

Komisi A DPRD DIY menegaskan penguatan layanan dasar di tingkat kelurahan/desa tidak boleh terdampak oleh tekanan anggaran tahun mendatang. Anggaran Rp100 juta per kalurahan akan kembali diarahkan untuk mendukung program kerakyatan, termasuk intervensi gizi dan layanan kesehatan ibu-anak.

Eko menyoroti persoalan stunting di Kota Yogyakarta dan menargetkan penurunan lebih agresif pada tahun 2026. Menurutunya capaian Kota Yogyakarta pada tahun ini sudah menunjukkan hasil positif dan harus dilanjutkan dengan dukungan pembiayaan yang memadai.

"Kita melihat di kota Yogyakarta, di tahun ini kan juga kita bantu Rp 100 juta per kalurahan untuk penanganan stunting. Angkanya, laporan dari Pemkot bahwa dalam satu tahun terakhir itu ada penurunan signifikan prevalensi stunting. Dari 14 persen menjadi sekitar 9 persen," ungkap Eko.

Angka tersebut sebagai bukti bahwa alokasi ini tepat sasaran dan harus dipertahankan. Dengan demikian, alokasi Rp 100 juta per kalurahan kembali menjadi instrumen penting dalam memastikan percepatan layanan gizi, edukasi keluarga, dan integrasi data antara kelurahan, Puskesmas, dan Posyandu.

"Ini saya kira kemajuan-kemajuan yang bisa dicapai dari program itu dan tahun depan kita akan teruskan," katanya.

Selain stunting, persoalan pemanfaatan tanah kas kalurahan juga kembali mencuat dalam pembahasan Komisi A. Maraknya kasus penyalahgunaan aset desa dinilai perlu ditangani tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga lewat edukasi dan pembinaan teknis yang lebih sistematis.

Eko Suwanto menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa agar kesalahan tata kelola tidak berulang.

"Yang terakhir, yang juga penting tadi kita bicarakan ini adalah bagaimana ada edukasi bagi masyarakat, khususnya perangkat kalurahan di dalam kemanfaatan tanah kalurahan dan tanah kalurahan Agar kasus-kasus seperti kemarin yang terjadi penyalahgunaan ini tidak terulang-ulang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement