Kamis 12 Aug 2021 11:42 WIB

Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Lakukan Penggeledahan

KPK geledah dua lokasi, satu di antaranya rumah di Purbalingga, Jateng.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan hingga ke sebuah rumah di Purbalingga, Jawa Tengah.

"Pada 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/8).

Baca Juga

Adapun, dua lokasi yang digeledah adalah Kantor PT SW di Jl. Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang dan sebuah rumah kediaman di Jl. Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8) kemarin. 

Terkait temuan barang bukti, Ali mengatakan, tim penyidik segera melakukan penyitaan berbagai bukti dimaksud setelah dilakukan analisa. Barang bukti kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.

KPK sebelumnya juga sempat menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada Selasa (10/8) lalu. Penyidik KPK mengamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari lokasi tersebut. 

Penggeledahan dilakukan menyusul dibukanya pengusutan terkait dugaan rasuah dalam dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di daerah tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali mengatakan bahwa KPK masih belum bisa mengungkapkan kronologis kasus serta pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan detail perkara tersebut saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap tersangka.

Ali mengatakan, KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. Dia melanjutkan, setiap perkembangan terkait penanganan perkara ini akan diinformasikan lebih lanjut. 

Dia menyebutkan bahwa KPK memerlukan dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap proses pengusutan kasus dimaksud. "Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement