REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah, mengusulkan 100 warga binaan pemasyarakatan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Anggit Yongki Setiawan menegaskan bahwa remisi adalah bagian hak warga binaan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di rutan. "Oleh karena itu, pada HUT RI, kami usulkan 100 WBP mendapatkan remisi, dua orang di antaranya mendapatkan remisi umum (RU) II atau langsung bebas," katanya, Senin (16/8).
Ia menyebutkan 100 WBK yang mendapat remisi terdiri atas 69 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan, 19 orang potongan masa tahanan 2 bulan, 8 orang potongan masa tahanan 3 bulan, 4 orang mendapatkan potongan tahanan 4 bulan, dan 2 WBK langsung bebas.
Remisi kepada warga binaan tersebut, kata dia, diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan, seperti taat dan patuh, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan rutan.
Menurut dia, tidak semua warga binaan diusulkan mendapat remisi umum pada peringatan HUT Ke-76 RI. Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. "Untuk kasus pidana, mereka bervariasi ada yang kriminal dan narkotika. Akan tetapi, untuk kasus narkotika di rutan, rata-rata masa pidananya belum terlalu tinggi," katanya.
Anggit mengatakan bahwa kriteria mendapatkan remisi, antara lain yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib, baik di rutan maupun dengan instansi terkait. "Intinya tidak ada perkara lain dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. Saat ini, jumlah penghuni rutan sebanyak 230 orang," katanya.