REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta membagikan bantuan sosial dalam bentuk paket sembako kepada warga terdampak Covid-19. Paket sembako in dibagikan pada 17 dan 18 Agustus 2021.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Atief Nugroho mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19. Tidak hanya mengalami penurunan pendapatan, bahkan ada yang kehilangan mata pencaharian.
Terlebih saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang mana ada beberapa kegiatan ekonomi yang tidak dapat berjalan. Walaupun di masa PPKM level 4 yang diperpanjang sejak 17-23 Agustus nanti ada beberapa pelonggaran aturan.
"Dalam rangka ikut merasakan dan berempati pada keadaan tersebut, (dishub) mengadakan gerakan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak," kata Agus dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (18/8).
Setidaknya, ada 100 paket sembako yang disalurkan. Paket sembako tersebut diserahkan kepada warga yang ada di sekitar lingkungan Dishub Kota Yogyakarta.
Penyerahan paket sembako itu, kata Agus, juga bersamaan dengan Hari Perhubungan. Ia berharap bantuan sosial ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdampak.
"Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan mendatangkan keberkahan," ujarnya.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pelonggaran aturan yang dilakukan diantaranya dengan membuka pusat perbelanjaan modern dengan pembatasan-pembatasan. Selain itu, waktu makan/minum di tempat (dine in) di restoran hingga warung makan juga diperpanjang yang sebelumnya hanya diperbolehkan 20 menit dengan maksimal tiga orang.
"Kita sudah bisa melakukan uji coba pembukaan mall dan lainnya, tapi tetap sesuai dengan aturan ketentuan ya. Warung makan juga begitu sekarang bisa dine in selama 30 menit," kata Aji.
Terkait dengan industri, sudah diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan sistem work from office (WFO). Hal ini, kata Aji, dilakukan mengingat sektor ekonomi harus bangkit kembali untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Walaupun begitu, ketentuan-ketentuan yang ketat tetap dilaksanakan. Salah satunya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-29 dengan disiplin agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Sesuai ketentuan pusat untuk PPKM sekarang, industri ekspor maupun domestik bisa dilakukan 100 persen tapi dua shift pagi dan siang. Jadi meskipun 100 persen, tapi tetap tidak memenuhi ruang kerja karena pakai model shifting," katanya.