Sabtu 21 Aug 2021 18:56 WIB

Tahun Ini, UNS Terima 33 Mahasiswa Asing

Mahasiswa asing diminta menaati setiap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Foto: Dok UNS
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menerima sebanyak 33 mahasiswa asing tahun ini. Mereka telah menjalani orientasi dan pembekalan khusus bagi mahasiswa asing secara daring pada Rabu (18/8). Sebelumnya, UNS telah melangsungkan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tingkat universitas pada 13-14 Agustus.

Kepala UPT Kerja sama dan Layanan Internasional UNS, Rino Ardhian Nugroho, mengatakan, tahun ini, UNS menerima 33 mahasiswa asing dari 13 negara.

"Rinciannya, sebanyak 22 mahasiswa dengan skema beasiswa UNS, tiga mahasiswa dengan biaya mandiri, dan delapan mahasiswa dengan pembiayaan Kemitraan Negara Berkembang (KNB)," jelas Rino seperti tertulis dalam siaran pers, Jumat (20/8).

Sementara itu, dalam sambutannya di acara orientasi, Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama, Bisnis, dan Informasi UNS, Sajidan mengucapkan selamat atas keberhasilan mahasiswa asing menjadi bagian dari UNS.

"Kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri khususnya UNS tentunya memberikan peluang untuk memperoleh pengalaman bergaul dan berkomunikasi dengan lingkungan baru dengan budaya yang berbeda. Semoga para mahasiswa memanfaatkan setiap peluang yang ada di masa kuliah untuk bisa memaksimalkan potensi yang dimiliki," terang Sajidan.

Orientasi ini diselenggarakan untuk memberikan informasi terkait hal-hal yang perlu disiapkan mahasiswa asing saat mengikuti pembelajaran di UNS. Orientasi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain, Ardian Pramastyo Putro selaku Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Ardian menjelaskan mengenai peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Narasumber lainnya, Bripka Reisa Hariyadi Bayu Utama dari Bagian Pengawasan Orang Asing Polresta Surakarta, mengingatkan agar para mahasiswa asing memahami dan menaati setiap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, bisa jadi berbeda dengan kebiasaan serta peraturan yang berlaku di negara asal.

Selain itu, Arie Prabowo selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Solo juga menjadi narasumber. Arie menjelaskan mengenai kewajiban, syarat, serta prosedur pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi mahasiswa asing jika nantinya mereka sudah tinggal di Indonesia.

Di sisi lain, UPT Kerja sama dan Layanan Internasional UNS bekerja sama dengan UPT Pusat Pelayanan dan Pengembangan Bahasa (UP2B) menyelenggarakan kursus Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) untuk seluruh mahasiswa asing angkatan 2021/2022. Hal itu bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi mahasiswa asing agar memperlancar proses pembelajaran dan meningkatkan prestasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement