REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Penutupan obyek wisata yang sudah berlangsung selama hampir dua bulan, dinilai sudah sangat memberatkan pengelolanya. Untuk itu, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berharap obyek wisata di wilayahnya, khususnya obyek wisata outdoor, diizinkan kembali untuk dibuka.
“Kita berharap ada kelonggaran untuk obyek wisata, khususnya obyek wisata outdoor. Kalau mengacu pada ketentuan mendagri, daerah yang masih PPKM level 4 memang belum boleh buka obyek wisata. Tapi kita akan usahakan agar bisa buka karena kondisi pandemi di Banyumas sudah jauh membaik,” katanya, Kamis (26/8).
Berdasarkan ketetapan pemerintah soal perpanjangan PPKM, Kabupaten Banyumas memang masih PPKM level 4. Namun berdasarkan peta sebenarnya, Sadewo menyebutkan, Kabupaten Banyumas sudah masuk zona kuning. "Kalau di peta itu sebenarnya kuning, tapi kenapa masih level 4?" katanya.
Untuk itu, dia mengaku akan mengupayakan agar obyek wisata di Banyumas bisa segera dibuka. Terlebih karena karena banyak sekali orang yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada keberadaan obyek wisata. Tidak hanya bagi pengelola obyek wisata, tapi juga UKM yang mencari nafkah di obyek wisata.
Harapan agar ada kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat, juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Aspikmas). “Kami berharap pembatasan aktivitas masyarakat bisa lebih dilonggarkan agar perekonomian makin lancar,” kata Ketua Aspikmas Pujianto.
Menurutnya, pembatasan ketat yang diberlakukan sejalan dengan penerapan PPKM level 4, dinilai sudah terlalu lama. Selama itu, banyak pengusaha mikro, kecil dan menengah, yang kesulitan mencari nafkah.
“'Kalau dilonggarkan, saya yakin pelaku UMKM khususnya anggota Aspikmas akan tetap berusaha menyesuaikan diri dengan keadaan dan mencari cara agar usahanya bisa tetap berjalan sesuai ketentuan PPKM,” katanya.
Untuk memulihkan kondisi, Pujianto menyebutkan, pergerakan masyarakat khususnya pelaku UMKM tanpa ada pembatasan termasuk jam operasional kegiatan usaha tidak dibatasi. Misalnya mengenai jam operasional usaha tertentu yang diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00.