REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait video viral penembakan anjing yang diduga terjadi di salah satu wilayah di Kota Malang. Video yang diunggah akun Instagram bercentang biru @christian_joshuapale ini berdurasi satu menit 11 detik.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota (Makota) Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, saat ini pihaknya memang belum menerima laporan resmi terkait penembakan anjing. Namun aparat berusaha bergerak lebih dahulu mengingat kasus ini viral di masyarakat.
"Saat ini sudah proses penyelidikan, anggota kami sudah melakukan proses lidik di sana," ucap Tinton kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).
Menurut Tinton, memilki senapan angin sebenarnya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan aturan. Terlebih untuk masyarakat yang ingin menggunakannya sebagai bagian olahraga ketangkasan dan sebagainya. Namun jika pemiliknya menggunakan senapan untuk menembak manusia atau binatang, maka ini bisa ditindak lebih lanjut.
"Senapan angin itu tidak apa-apa untuk latihan. Tapi kalau untuk menembak orang itu salah, termasuk binatang. Binatang oleh negara ini dilindungi, kalau memang terbukti, kita (bisa) kenakan pasal 302," jelasnya.
Pada video yang diunggah akun @christian_joshuapale, anjing terlihat berjalan di salah satu pinggir jalan. Kemudian di seberang jalan terdapat seorang pria yang sedang membawa senapan angin. Dari titik tersebut, pelaku langsung menembak anjing tersebut hingga meninggal.
Tak lama kemudian, nampak pria yang berlari menuju anjing yang tertembak. Sosok pria tersebut langsung menyeret anjing ke area yang tidak diketahui lantaran video terputus. Video yang diduga terjadi di wilayah Bukit Dieng ini telah ditonton sebanyak 12 ribu kali.