Rabu 09 Aug 2023 20:48 WIB

Inovasi Polresta Malang: Polisi RW Bisa Fasilitasi Pembuatan SIM

Konsep dari inovasi ini bertujuan memberikan layanan yang lebih efisien.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Personel Polresta Malang Kota yang mengemban tugas sebagai Polisi RW.
Foto: Dokumen
Personel Polresta Malang Kota yang mengemban tugas sebagai Polisi RW.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota baru saja meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Malang terkait pembuatan SIM. Hal ini dilakukan dengan menghadirkan program Simponi atau SIM Polisi RW Melayani.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, konsep dari inovasi ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efisien. Kemudian juga untuk mengedepankan peran Polisi RW dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mekanisme Simponi cukup sederhana. Syarat utama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai domisili di wilayah RW yang bersangkutan. "Bagi pemohon yang KTP-nya berasal dari luar Kota Malang, tetapi memiliki domisili di RW yang sama, diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan RW saat mengajukan permohonan SIM," katanya, Rabu (9/8/2023).

Proses pengajuan Simponi dimulai dengan pemohon SIM memberikan KTP kepada Polisi RW atau ketua RW setempat. Selanjutnya, Polisi RW akan mendampingi pemohon dalam mengurus SIM di Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polresta Malang Kota sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Nantinya Polisi RW akan berkeliling mengakomodasi masyarakat ingin memiliki SIM A atau C. Kemudian masyarakat juga akan dikomunikasikan dan didampingi hingga pembuatannya.

Meskipun difasilitasi Polisi RW, proses pembuatan SIM tidak ada yang berbeda. Pemohon harus mengikuti tahapan yang berlaku, mulai tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, hingga praktik.

Menurut Budi, pihaknya sudah memberikan jadwal SIMPONI mulai Senin sampai Sabtu. "Sehari Satpas melayani 200 pemohon, kami berharap ini bisa berjalan dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” jelasnya

Selain itu, peran Polisi RW dimaksudkan untuk memberikan komunikasi positif ke masyarakat tentang pembuatan SIM. Hal ini penting mengingat selama ini banyak stigma masyarakat membuat SIM membutuhkan proses yang sulit.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Makota, Kompol Akhmad Fany Rakhim, mengatakan, layanan Simponi tidak diberikan perlakuan khusus. Hal ini karena pemohon tetap membayar PNPB SIM sesuai ketentuan.

Pemohon dari Simponi akan terkanalisasi sehingga masyarakat lain lebih nyaman. Untuk memastikan ketersediaan pelayanan, Simponi memiliki jadwal pelayanan yang terstruktur setiap hari kerja.

Setiap harinya memiliki lokasi dan Polsek yang berbeda. Lebih rinci, Senin dilaksanakan oleh Polisi RW Polresta Malang Kota, sedangkan Selasa di Polisi RW Polsek Blimbing.

Kemudian Rabu di Polisi RW Polsek Klojen dan Kamis di Polisi RW Polsek Lowokwaru. Selanjutnya, pada Jumat dilaksanakan di Polisi RW Polsek Sukun, sedangkan Sabtu di Polisi RW Polsek Kedungkandang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement