REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 373 pelanggar lalu lintas terjaring tilang elektronik yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang Kota (Makota). Hal ini terjadi saat memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran ini tercatat oleh kamera mobil INCAR yang beroperasi selama Operasi Zebra Semeru. Mayoritas dari pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor.
Sementara itu, jenis pelanggaran terbanyak antara lain tidak menggunakan helm yang mencapai 263 pelanggar. "Selain itu, terdapat 110 pelanggar yang melawan arus yang juga tak luput dari tilang elektronik," kata Akhmad Fani Rakhim di Kota Malang.
Kemudian, 11 pelanggar lalu lintas lainnya menerima tindakan tilang manual. Khususnya yang terkait penggunaan knalpot brong. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas.
Hal ini terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi pelat nomor polisi, atau berboncengan lebih dari dua. Menurut dia, Operasi Zebra Semeru 2023 difokuskan pada pendekatan preventif dengan mengedukasi pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas.
Terkait hal tersebut, Polresta Malang Kota telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.
Ditegaskan, penting bagi masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Penegakan hukum baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. "Dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari," kata dia.