REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kebijakan berupa pemberian dispensasi isolasi mandiri bagi pasien Covid 19 yang bergejala ringan dan sedang, tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Bupati Achmad Husein menegaskan, seluruh pasien yang dari hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, harus menjalani karantina terpusat yang disediakan Pemkab Banyumas.
''Tidak ada lagi isolasi mandiri. Kalau hasil tes menunjukkan gejala positif, harus menjalani karantina terpusat. Meski pun penyakitnya tidak menunjukkan gejala, gejala ringan, atau gejala sedang,'' jelas Husein, Senin (30/8).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ''Perintahnya cuma satu, isolasi terpusat. Tidak ada lagi isolasi mandiri,'' katanya.
Bupati mengaku sependapat dengan instruksi tersebut, mengingat pengawasan terhadap warga positif covid yang melakukan isoman, cukup sulit dilakukan. ''Sulit kontrolnya. Kalau jalan-jalan ke pasar, ke toko, atau keluar rumah tidak pakai masker, kita tidak tahu,'' ujarnya.
Untuk itu, Husein menyatakan, akan mendukung sepenuhnya instruksi tersebut. ''Mulai hari ini, semua yang positif jatus menjalani karantina di tempat karantina yang sudah disiapkan pemkab. Antara lain di Gedung Balai Diklat Baturraden, Pondok Slamet Baturraden, dan Hotel Tiara Purwokerto,'' kata dia.
Selain mengubah ketentuan soal isolasi mandiri, Husein juga menyebutkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih terus menunjukkan tanda mereda. Bahkan dia menyebutkan, dari berbagai parameter yang digunakan dalam menetapkan status PPKM, wilayah Kabupaten Banyumas sudah masuk status PPKM level 2.
''Hanya tinggal satu parameter yang masih berada di level 3. Yakni, mengenai jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit,'' jelasnya.
Untuk itu, dia berharap dalam pengumuman mengenai perpanjangan PPKM periode mendatang, Kabupaten Banyumas bisa turun level dalam hal status PPKM. ''Kita harapkan nanti keputusan dari pak Luhut, Banyumas bisa turun level,'' kata bupati.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto, mengatakan dalam penetapan status PPKM, ada tiga parameter yang digunakan sesuai Inmendagri No 22/2021. Ketiga parameter tersebut, antara lain mengenai jumlah kasus baru yang ditemukan, jumlah pasien meninggal atau angka kematian, dan jumlah pasien yang masih dirawat di rumah sakit.
Mengenai parameter jumlah temuan kasus baru, Sadiyanto menyebutkan, sejak sepekan terakhir kasusnya sudah turun cukup signifikan. Jumlah temuannya, sudah di bawah 900 kasus per pekan yang menjadi batas atas PPKM level 3. Demikian juga untuk angka kematian, jumlah kasusnya sudah di bawah 36 kasus per pekan.
''Di Kabupaten Banyumas, jumlah kasus baru selama sepekan ini hanya ditemukan 424 kasus. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal, ada 31 orang. Ini menunjukkan untuk dua parameter tersebut, Kabupaten Banyumas sudah masuk PPKM level 2,'' jelasnya.
Namun untuk jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, jumlahnya masih di level 3. ''Jumlah pasien Covid 19 yang masuk rumah sakit pekan kemarin, masih ada sebanyak 191 pasien. Ini masih masuk level 3,'' ujarnya.