Senin 30 Aug 2021 18:13 WIB

Sebanyak 3.179 Pekerja di DIY Dirumahkan Selama PPKM

Perusahaan yang mem-PHK atau merumahkan pekerja sebagian besar sektor wisata.

Karyawan memasak susu kambing menjadi bubuk di pengolahan susu kambing Sahabat Ternak, Kemirikebo, Sleman, Yogyakarta, Rabu (17/2). Setiap hari produksi susu bubuk kambing mencapai 500 kilogram. Untuk bubuk susu curah dijual ke pedagang dengan harga Rp 67 ribu per kilogram. Selain memproduksi merk sendiri, di sini juga menerima produksi untuk beberapa merk yang dijual di pasaran. Susu bubuk kemasan yang dijual ada beberapa varian rasa seperti coklat, strawberry, vanilla, serta kopi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Karyawan memasak susu kambing menjadi bubuk di pengolahan susu kambing Sahabat Ternak, Kemirikebo, Sleman, Yogyakarta, Rabu (17/2). Setiap hari produksi susu bubuk kambing mencapai 500 kilogram. Untuk bubuk susu curah dijual ke pedagang dengan harga Rp 67 ribu per kilogram. Selain memproduksi merk sendiri, di sini juga menerima produksi untuk beberapa merk yang dijual di pasaran. Susu bubuk kemasan yang dijual ada beberapa varian rasa seperti coklat, strawberry, vanilla, serta kopi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sebanyak 3.179 pekerja di daerah ini dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

"Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan yang terkait sektor pariwisata di DIY," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (30/8).

Sementara itu, lanjut Bowo, mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.

Ia mengatakan perusahaan yang mengambil langkah merumahkan karyawannya maupun PHK seluruhnya beralasan mengalami penurunan omzet drastis selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4. Menurut Bowo, perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerjanya sebagian besar bergerak di sektor pariwisata.

Sebelum menempuh kedua langkah tersebut, kata dia, perusahaan telah diminta untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. "Harus melalui kesepakatan kedua belah pihak, termasuk hak-hak pekerja juga harus diberikan. Kami mengawal untuk itu," kata dia.

Sementara itu, untuk pekerja yang dirumahkan, menurut Bowo, ada yang masih digaji dengan pengurangan besarannya, ada yang tidak menerima gaji selama perusahaannya tutup sementara.

"Sampai sekarang penyaluran subsidi upah bagi pekerja juga masih berjalan dan masih dalam proses. Data penerimanya berdasar pada data di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY Elly Supriyanti menuturkan telah meminta seluruh perusahaan membantu pekerjanya yang terkena PHK untuk mendaftarkan program kartu prakerja sehingga mereka mendapat pelatihan kerja serta kemampuan berwirausaha.

Menurut Elly, lebih dari 50 perusahaan yang merumahkan maupun mem-PHK pekerjanya telah diundang untuk mendapatkan pendampingan terkait akses program kartu prakerja secara virtual. "Kami sebenarnya mengundang lebih dari 50 perusahaan, tapi yang ikut hanya 30 karena ada sebagian HRD-nya juga ikut terdampak," katanya.

Terkait jumlah pekerja di DIY yang berhasil mengakses program itu, ia mengaku tidak tahu karena data tersebut sepenuhnya ada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan meminta Disnakertrans DIY memperbarui kembali data pekerja yang dirumahkan.

Ia menyebut khusus anggota KSPSI DIY yang dirumahkan sejak PPKM pada 3 Juli 2021 mencapai 2.250 orang. Jumlah ini belum termasuk data dari serikat buruh lainnya.

"Meskipun anggota kami tidak ada yang di-PHK, tetapi dirumahkan itu konsekuensinya sama memberatkan seperti di-PHK," kata dia.

Irsyad berharap Disnakertrans ikut hadir dalam setiap perundingan bipartit karena dalam perundingan itu terdapat relasi yang timpang yang menghadapkan buruh dengan pemilik perusahaan.

"Jadi kalau cuma berunding tidak cukup. Harus ada peran negara yang mendampingi buruh bernegosiasi karena buruh berada pada posisi yang lemah," ujarnya.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement