Senin 30 Aug 2021 23:18 WIB

Kesadaran Wajib Lapor Pengguna Narkoba di DIY Masih Rendah

Yang murni datang sendiri mencari pertolongan jumlahnya tidak banyak.

Kesadaran Wajib Lapor Pengguna Narkoba di DIY Masih Rendah (ilustrasi)
Foto: Republika
Kesadaran Wajib Lapor Pengguna Narkoba di DIY Masih Rendah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut kesadaran wajib lapor para pengguna atau pecandu narkoba di provinsi ini masih rendah jika mengacu prevalensi pengguna narkoba di daerah ini.

"Masih kecil dibandingkan angka prevalensi penggunaan narkoba yang mencapai 2,30 persen penduduk DIY," kata Plt Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY Windy Elfasari saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (30/8).

Prevalensi narkoba mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik tiga tahun sekali. Pada 2019 angka prevalensi narkoba di DIY mencapai 2,30 persen dari jumlah penduduk sebanyak 3.842.932 orang. Persentase itu meningkat dari prevalensi 2017 yang mencapai 1,77 persen.

Windy menyebutkan berdasarkan data hingga Juli 2021, jumlah pecandu narkoba di DIY yang menjalani rehabilitasi sebanyak 267 orang. Data tersebut berasal dari 46 lembaga rehabilitasi termasukBNNP DIY.

Pecandu yang menjalani rehabilitasi, kata dia, beberapa di antaranya datang secara mandiri dan sebagian merupakan limpahan dari instansi lain yang menangani kasus hukum. "Yang murni datang sendiri mencari pertolongan jumlahnya tidak banyak," ujar dia.

Ia pesimistis rehabilitasi pecandu narkoba selama 2021 mampu melampaui tahun lalu yang hingga akhir tahun telah menjangkau 903 orang pengguna. Windy menilai masih rendahnya pengguna narkoba yang melakukan wajib lapor, antara lain disebabkan mereka mengira akan dilimpahkan pada proses hukum.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum.

"Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura," kata dia.

Selain tidak diproses hukum, menurut dia, identitas para pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela akan dirahasiakan sehingga tidak perlu khawatir diketahui banyak orang. "Jadi seperti orang berobat pada umumnya. Bahkan belum tentu orang tua boleh tahu, misalnya dia tidak mengizinkan orang tua tahu ya kami tidak akan informasikan ke siapa pun," kata dia.

Oleh sebab itu, Windy meminta para pengguna narkoba, baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu secara sukarela melaporkan diri ke seluruh lembaga rehabilitasi di DIY, atau dengan menghubungi nomor kontak pusat layanan BNNP DIY 085200800300. "Jangan menunggu menjadi pecandu terlebih dahulu, baru minta pertolongan. Semakin ringan maka semakin cepat rehabilitasinya," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement