REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian honorarium memang terdapat dalam regulasi. Honorarium pun bisa saja diberikan kepada para pejabat daerah. Namun, pemberian honorarium itu berlaku apabila mereka benar-benar berkontribusi nyata dalam kegiatan.
"Honor hanya bisa diberikan apabila seseorang memiliki kontribusi yang nyata dalam kegiatan dan dalam pelaksanaannya harus selektif, efisien, tidak boros dan tidak duplikasi dengan pendanaan lainnya," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto kepada Republika, Selasa (31/8).
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para pejabat daerah tak mencari upaya untuk menambah insentif di tengah pandemi Covid-19. Honorarium hanya diperuntukan bagi mereka yang benar-benar berkontribusi nyata dalam suatu kegiatan.
"Kami ingatkan agar masa pandemi ini jangan jadi momentum untuk menaikan insentif melalui honor-honor," ujarnya.
Hal ini dilakukan mengingat adanya pemberian honorarium kepada bupati dan sejumlah pejabat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Jember atas pemakaman jenazah pasien Covid-19. Menurut Ardian, pemberian honorarium memang terdapat dalam regulasi, untuk membayar seseorang bukan pegawai negeri sipil yang berkontribusi langsung dalam suatu kegiatan di lingkungan pemerintah daerah, seperti tukang gali kubur, tenaga kesehatan, dan guru honorer.
Sementara, para pejabat daerah menerima gaji dan tunjangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Namun, pemerintah daerah perlu memikirkan ulang jika dalam suatu kegiatan tersebut para pejabat daerah hanya melakukan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya.
"Prinsip efisiensi dan efektivitas harus dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini," ucapnya.